Tapanuli Utara-Kliktodaynews.com Polres Taput menggelar temu pers pada Jumat 9 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Kapolres Taput terkait kasus pembunuhan siswi SMK Kristina br Gultom (20), di Dusun Panggun Hutapea Banurea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Senin (5/8/2019) kemarin.
Polisi menetapkan Rinto Hutapea (36) pekerjaan petani sebagai tersangka setelah melalui berbagai proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan proses lainnya berkaitan tewasnya Kristina Gultom.
Barang bukti yang disita, 1 helai kaos oblong warna merah milik korban, 1 helai tanktop warna merah, 1 buah celana pendek warna hitam milik korban, 1 buah celana dalam wanita, 1 buah celana panjang jeans warna biru milik korban, 1 buah bra, 1 pasang sepatu dan 1 botol minyak kayu putih yang diambil tersangka dari kantong korban, uang sebesar 5 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor Smash milik tersangka. Barang bukti yang masih dalam pencarian 1 unit Handphone Nokia warna biru dimana HP ini dibuang tersangka untuk menghilangkan jejak.
Tersangka membunuh korban karena emosi sesaat, karena saat dalam perjalanan bertemu dengan korban meminta korban untuk di bonceng. Namun korban menolak dengan kata-kata kasar dan meludahi tersangka sehingga tersangka turun dari motor dengan emosi lalu melakukan tindakan kekerasan hingga melakukan pembunuhan.
Untuk Tersangka untuk sementara dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 yaitu dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(TIM/KTN)