Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba Jenis Ganja Dari Siborongborong

Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja dari kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya ditangkap dari jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Taput, Senin, ( 15/4/2024) sekitar pukul 19.00 wib,” ungkap Baringbing.

Baringbing menerangkan identitas kedua tersangka yaitu Oktony Gomgom Abram Hutasoit ( 23 ) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25) warga Jalan Sadar, kelurahan Pasar Siborongborong, kecamatan Siborongborong, Taput.

Dari tangan kedua tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar
dan 1 (satu) buah topi warna coklat.

Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di TKP penangkapan.

Atas informasi tersebut, lalu tim sat narkoba melakukan lidik. Pada saat tim tiba di kedai tersebut ternyata uap asap ganja tercium oleh petugas sehingga di lakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Hasil penggeledahan lalu barang bukti ganja ditemukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit.

Setelah itu keduanya pun diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan keduanya pun mengakui kepemilikan ganja tersebut dan dibeli dari Balige dari orang yang tidak dikenal. Mereka dengan penjual ganja tersebut di Balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan dibeli.

Atas perbuatan keduaya mereka sudah di tetatpkan tersangka dan sudah di tahan dengan tuduhan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

Bagikan :