Penanaman Monokultur Eukaliptus oleh PT TPL Diduga Melanggar SOP Green Belt

Bagikan :

Kliktodaynews.com – Tapanuli Utara||Penanaman pohon Monokultur atau istilah penanaman tanaman yang sama secara berulang kali pada lahan yang sama,hal ini dapat memicu dan menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem dan menurunkan keragaman Hayati.

Penanaman Monokultur pohon eukaliptus yang ada di beberapa kecamatan di Tapanuli Utara kini jelas berdampak ketidak seimbangan ekosistem hutan.

Masyarakat Kecamatan Parmonangan bukan hanya mengeluhkan penurunan debit air sungai dampak dari penanaman pohon eukaliptus ditepi anak-anak sungai, tetapi mereka juga mempertanyakan apakah PT. TPL ( Toba Pulp Lestari ) ada ijin melakukan foging ( pengasapan ) untuk tanaman muda dan penyemprotan tanaman menggunakan pestisida.

“Bukan hanya penanaman monokultur nya yang sudah melanggar SOP greenbelt, dan juga yang perlu di probing apakah PT TPL ada ijin melakukan Foging (pengasapan) untuk tanaman muda,” ungkap salah seorang warga J. Manalu yang dijumpai di Parmonangan, sabtu, ( 2/12/2023 ).

Lanjutnya, Jika ya!, Insektisida atau fungisida apa saja yang mereka larutkan, jadi ada dugaan sebagian air sungai di Parmonangan sudah terkontaminasi pupuk dan racun pestisida.

“Saat TPL melakukan pengasapan pada tanaman muda dan juga penyemprotan gulma menggunakan pestisida/ bahan kimia, tentu sudah terkontaminasi dengan air sungai tersebut, sebab tanaman eukaliptus sudah banyak yang di tanami ditepi anak-anak sungai,
Jika ini dibiarkan berlarut-larut tentu akan mengganggu kesehatan warga sekitar ,”terangnya.

Untuk itu ia berharap pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara turun meninjau penanaman pohon eukaliptus yang ditepi anak-anak sungai oleh TPL, jangan menunggu ada korban baru turun ke lokasi.

” Seharusnya Pemkab Taput perlu turun tangan mengatasi penanaman pohon eukaliptus ditepi sungai, karena selain pengurangan debit air, sungai juga sudah terkontaminasi dengan pupuk kimia dan pestisida,”pungkas J. Manalu.

Terpisah, Manager TPL sektor Aek Raja Parmonangan R. Sianturi, saat konfirmasi pesan WhatsApp nya, Sabtu ( 2/12/2023 ), melalui Indra Sianipar socap TPL mengatakan, pestisida yang digunakan dalam aktivitas foging tidak masuk dalam daftar bahan aktif yang di larang.

” Ijin melakukan foging pengasapan tidak ada, namun kita memastikan pestisida yang kita gunakan dalam aktivitas foging tidak masuk dalam daftar bahan aktif yg dilarang dan pestisida terbatas sesuai WHO, sedangkan aliran air yang terdapat di green belt mempunyai zona lindung,” tulis Indra Sianipar.
(Douglas/ktn )

Bagikan :