DPW LSM Patroli Hukum: Minta Penegak Hukum Tutup PT Nusantara Hidrotama Tidak Memiliki Izin Stone Churuser

Bagikan :

Tapanuli Utara, Kliktodaynews.Com|| Diduga PT.Nusantara Hidrotama yang merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) 7,5 MW di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, kini terlihat telah berubah fungsi menjadi memproduksi batu pecah dengan menggunakan alat pemecah batu berupa Stone Crusher yang diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Berbasis Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) sesuai  PP No.55 Tahunn2021 dari Pemerintah, demikian di katakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Patroli Hukum Indonesia, Samuel Napitupulu pada Rabu (6/9/2023) di Onan Hasang.

PT.Nusantara Hidrotama yang kini berubah fungsi menjadi perusahaan pemecah batu itu sudah berdiri sekitar 1 tahun 8 bulan dan telah mendirikan Stone Crusher (Pemecah Batu) yang dimana bahan batunya di ambil dari sepanjang sungai Batangtoru dan hasil produksi batu di komersialkan untuk umum dan pemasarannya sampai keluar daerah Kabupaten Tapanuli Utara”, jelas Samuel Napitupulu.

“Padahal bila kita pahami tentang OSS berbasis resiko ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, namun hal itu tidak di indahkan PT.Nusantara Hidrotama dalam melakukan aktivitasnya mengambil dan mengolah batu dari Sungai Batangtoru”, sebutnya.

Masih katanya, “padahal PT.Nusantara Hidrotama bukan merupakan perusahan bergerak dibidang produksi batu dan namun hal itu dilakukan dan menjadi pertayaan kita, apakah perusahaan asing itu dalam mempekerjakan  Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Cina itu memiliki paspor pekerja atau tidak dan hal itu masih kita lakukan penelusuran ke Kantor Imigrasi terdaftar tidaknya para tenaga asing sebagai pekerja tetap yang memiliki dokumen resmi dari Pemerintah, karena sesuai data yang kita rangkum PT.Nusantara Hidrotama ada memperkerjakan sekitar 35 orang tenaga asing”, ungkapnya.

“Sementara izin yang dimiliki oleh PT.Nusantara Hidrotama adalah izin untuk mendirikan PLTMH 7,5 Mw dan bukan izin mendirikan Stone Crusher dan mengangkut batu dari sungai Batangtoru dan melainkan Land Clearing untuk tahun 2023 ini untuk pembukaan lahan untuk proses pembenahan dan pembersihan di lokasi yang telah diberi ganti rugi kepada masyarakat”, katanya.

“Seperti lahan yang telah mereka berikan ganti rugi kepada masyarakat Desa Lottung Dolok, Kelurahan Onan Hasang, Desa Lumban Jeaan termasuk di Desa Sibaganding, dari tanah dan kebun yang telah diberikan ganti rugi pihak perusahan.Disepanjang lokasi itu akan dibangun pembangkit listrik”.

“Nah akibat dari aktivitas diluar izin yang dimiliki PT.Nusantara Hidrotama menjadi polemik bagi masyarakat, dimana akibat leluasanya PT.Nusantara Hidrotama mengambili Batu dan memproduksi untuk di komersialkan dan sehingga membuat masyarakat keberatan, karena merusak sungai Batangtoru”, sebutnya.

“Namun kita sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sepertinya memberi peluang kepada PT.Nusantara Hidrotama merusak lingkungan disepanjang sungai Batangtoru itu dan atau memang dari hasil aktivitas perusahaan itu ada sejumlah pejabat yang menerima upeti dan sehingga aktivitas berjalan lancar dan aman”, tutur Samuel Napitupulu.

Oleh karena itu kita minta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menindak PT.Nusantara Hidrotama agar menghentikan kegiatan pengambilan batu dan memproduksi batu pecah dengan menggunakan Stone Curher dan diminta Polres Taput untuk menindak pihak menagemen secara Undang-undang tentang Minerba”, pinta Samuel.

Sementara Heri Hendarto selaku said Maneger PT.Nusantara Hidrotama yang dicoba dikonfirmasi melalui ponselnya terkait izin UKL/MKL dan atas beralih fungsinya PLTMH menjadi Perusahaan pemecah batu menggunakan Stone Cursher tidak berhasil diminta tanggaapannya dan walau ponselnya berdering dan di konfirmasi melalui Whatsaap nya juga tidak menjawab.

Ditempat terpisah Kadis Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, Janner Nababan yang dicoba di konfirmasi terkait izin PT.Nusantara Hidrotama juga tidak berhasil memberi konfirmasi terkait izin pemecah batu di Kelurahan Onan Hasang. (HP/KTN)

 

Bagikan :