7 Orang Pengisap Ganja Ditangkap Tim Patroli Covid 19

Bagikan :

Tapanuli Utara-Kliktodaynews.com Tujuh pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis ganja di gulung Tim Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Siborongborong dari satu kedai, Rabu (25/3/2020) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen SPsi.MPsi melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH menjelaskan kronologi penangkapan ke 7 pelaku.

Saat itu Tim Gabungan sedang mobile melakukan Patroli membubarkan Kerumunan warga untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19) yang sesuai Maklumat Kapolri yang salah satu butirnya berisi tentang ‘Social Distacing’, melarang berkerumun tidak penting di tempat hiburan, Warung maupun lainnya. Ujar Walpon Kamis (26/3/2020) pukul 14.00 Wib.

Saat melintas di depan rumah sekaligus warung milik Tony Jaya Simamora di jalan Makmur Siborongborong Tapanuli Utara, petugas mencium seperti aroma ganja dari dalam warung. Katanya.

Petugas spontan berhenti lalu memasuki warung. Di situ didapati keberadaan Eko Manalu (22) warga desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara,

Toni Parulian Siahaan (26) warga Lobusonak desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, Bobby Richard Hutabarat (26) warga jalan Makmur No. 24 Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong.

Kemudian Negojese Rahmad Nababan (22) warga desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong. Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong.

Tommy Wijaya Simamora (21) warga Pasar Siborongborong Kelurahan Pasar Siborongborong serta Leonardo Siregar (21) warga jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.

Petugas juga menemukan bungkusan di duga berisi narkotika jenis ganja di bawah kursi dan langsung diamankan. Ungkap Walpon.

Ke 7 begundal ini di interogasi. Mereka mengakui sebagai pemilik bungkusan di duga berisi ganja yang ditemukan petugas dari bawah kursi dan mengaku baru selesai menghisap tahap pertama.

Tim Gabungan menggiring mereka ke Polsek Siborongborong yang selanjutnya di jemput Satres Narkoba Polres Taput untuk di periksa ungkap jaringan.

Kepada penyidik Satres Narkoba, mereka mengakui semua perbuatan dan menyebut ganja tersebut di beli oleh Tommy Wijaya Simamora dan Leonardo Siregar dari Lumban Bul Bul Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Dari mereka diamankan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas warna putih dan fi bungkus lagi dengan kertas nasi warna coklat seberat 2.86 (dua koma delapan puluh enam) gram bruto serta satu (1) lembar uang pecahan Rp 50.000.- (Lima puluh ribu)

Diakhir keterangan Humas. Ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan pengembangan guna mengungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :