Akhirnya 3 Pelaku Pembobol Toko di Tarutung di Ringkus Polisi

Bagikan :

Tarutung – Kliktidaynews.com DENGAN kerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus, akhirnya Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tiga (3) pelaku pembobolan Toko milik Harapan Simorangkir di sekitaran Pasar Tradisional Tarutung yang terjadi Sabtu (18/06/2020) lalu

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH. MH kepada kliktodaybews menjelaskan kronologi pengungkapan kasus sekaligus meringkus pelaku.

Dikatakan Walpon Baringbing. Setelah menerima laporan korban, Harapan Simorangkir, Tim olah TKP Sat Reskrim Polres Taput dipimpin Kanit Pidum AIPTU H Matondang langsung melakukan cek dan olah TKP guna penyelidikan melacak jejak para pelaku pembobolan ini.

Kerja keras sebulan lebih. Hasil penyelidikan panjang dilapangan, Tim berhasil mengendus pelaku. “Pertama diringkus dari kediamannya, Crisman Zega alias Iman (24) warga jalan FL Tobing Tarutung. Ujar Walpon.

Pelaku di interogasi melekat. Crisman mengaku dan menyebut 2 nama pelaku lain, Joel Sihite alias Joel (26) warga Desa Simaungmaung Pea Tarutung dan Lucky Lumban Tobing alias Kiky (28) warga jalan Raja Saul Tarutung.

Bergerak cepat. Tim Opsnal langsung memburu kedua pelaku. Informasi di dapat Joel Sihite terlacak berada di Pekan Baru Riau. Atas koordinasi, Joel berhasil di bekuk langsung Tim Opsnal bekerja sama Tim Resmob Polres Setempat. Senin (03/08/2020)

Pelaku Joel di boyong ke Polres Taput untuk di periksa dan senada dengan pengakuan Crisman Zega. Joel juga menyebut keterlibatan Lucky Lumban Tobing yang kemudian berhasil di ringkus dari rumahnya.

Ketiga pelaku mengaku mereka bersama-sama melakukan pencurian di toko milik Harapan Simorangkir, Sabtu (18/6/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat beraksi, mereka menyebut pemilik tidak ada di toko. Mereka masuk dengan mencongkel jendela lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berupa dua (2) unit Loudspeaker merk Sharp, uang tunai RP 1.450.000 serta tiga (3) buah tabung gas elpiji 3 kg.

Mereka menjual barang hasil jarahan kepada di duga penadah, Rahmad Piliang warga Tarutung. Namun saat dikembangkan pelaku ini sudah tidak berada ditempatnya lagi. Ungkap Walpon Baringbing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah kita tahan di sel Polres Taput guna kepentingan penyidikan lanjut dan proses hukum. Tutup Walpon (ALDY/KTN)

Bagikan :