Terlibat Dukung Parpol, 3 Kepling Dipecat Camat Pandan

Keterangan fhoto: Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Diduga terlibat dukung salah satu Partai Politik berkampanye, tiga Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Aek Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di pecat Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu.

Pemberhentian tiga orang Kepling tersebut, diduga ikut politik praktis dengan mengajak masyarakat mendukung salah satu Partai peserta Pemilu Tahun 2024.

Pemecatan itu dilakukan Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu, tentunya berdasarkan surat instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr Sugeng Riyanta SH, MH, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Tapteng, selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pilpres, Pileg Pemilukada) serentak 2024.

Camat Pandan juga mengeluarkan surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Lingkungan, yang ditindak lanjuti oleh Lurah Aek Sitio-Tio, Rismawati Ginting.

Dengan gerak cepat Rismawati Ginting selaku Lurah Aek Sitio-Tio, melaksanakan pemberhentian dan pengangkatan tiga orang Kepala Lingkungan. Tiga Kepala Lingkungan itu, yakni Kepling berinisial MAN digantakan oleh Juwita Tanjung menjadi Kepala Lingkungan I. Kemudian KS digantikan oleh Subandi sebagai Kepling III, sedangkan FAS di berhentikan dan mengangkat Mardani Tanjung sebagai Kepling IV.

Kepada wartawan Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu mengatakan bahwa pemberhentian tiga Kepling Kelurahan Aek Siti-Tio, berawal adanya informasi dari warga setempat yang menduga ketiga kepling berinisial MAN, KS dan FAS ikut dalam kegiatan kampanye dan turut serta melakukan politik praktis bahkan mendukung salah satu partai peserta Pemilu.

“Saya juga heran dan tidak habis pikir, sementara setiap ada pertemuan dan kegiatan di Kecamatan Pandan, saya selalu menyampaikan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa, serta seluruh aparatur Pemerintah Kecamatan Pandan, agar mematuhi Instruksi Pj Bupati, bapak Sugeng Riyanta, tentang netralisasi seluruh ASN dan Kepala Desa dan Perangkatnya, untuk tetap Netral dan jangan terjebak berpolitik praktis dan jangan mendukung salah satu partai peserta pemilu,”ucap Gusni pada Jumat (12/1/2024) di Pandan.

Camat Pandan menyebutkan, dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga Kepling tersebut telah disampaikan oleh beberapa orang kepada Pj Bupati Tapteng melalui pesan Whatsaap, soal ajakan kepada warga mendukung salah satu Partai Politik, sehingga ketiga Kepling di Kelurahan Aek Sitio-Tio diberhentikan.

“Beberapa warga mengirim pesan singkat kepada Pak Pj Bupati yang mengatakan bahwa ketiga oknum Kepling Kelurahan Aek Siti-Tio, ikut menfasilitasi dan mengumpulkan warga serta memberikan perintah untuk ikut berkampanye.

Tentunya hal ini sudah melanggar aturan dan melanggar Instruksi Pj Bupati, sehingga tindakan tegas diberikan kepada mereka dengan memberhentiakan mereka bertiga,” kata Camat Pandan.

Ia juga berharap dengan kejadian ini maka seluruh Lurah, aparat Kelurahan dan Kades beserta aparaturnya di Kecamatan Pandan, dapat mengambil hikmahnya dan hal ini tidak terulang lagi.

“Sebagai Camat Pandan saya menghimbau agar bekerjalah dengan baik dan layani masyarakat dengan tulus dan jangan melibatkan diri dalam politik, berpedomanlah kepada aturan dan instruksi Pj Bupati Sugen Riyanta. Biarlah masyarakat memilih sesuai dengan hati nuraninya, jangan diintervensi dan dipengaruhi serta jangan mau diajak untuk melakukan money politik,” ujar mantan Lurah Pandan.

Sementara itu Lurah Aek Sitio-Tio, Rismawati Ginting mengatakan bahwa pemecatan dan pengangkatan terhadap ketiga Kepala Lingkungan tersebut atas dasar surat keputusan Camat Pandan. Selain itu, Rismawati juga telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta dengan kalimat sebagai berikut.

“Kepada Yth Bapak Pj Bupati Tapanuli Tengah di tempat. Saya yang bertanda tangan dibawah ini (Rismawati Br Ginting, Lurah Aek Sitio-Tio), dengan ini menyatakan bahwa saya akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab menjunjung tinggi Netralitas ASN sesuai dengan Instruksi Bupati Tapanuli Tengah No. 800.1.6/3090/2023 tentang Nertalitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Dearah Serentak Tahun 2024, Jika nanti saya melanggar aturan maka saya bersedia diberhentikan sebagai Lurah dan bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Tengah. Demikianlah surat pernyataan ini saya perbuat dengan penuh tanggung jawab, sekaian dan teriama kasih,” isi surat tersebut.(HP).

 

Bagikan :