Terkait Tidak Ditahannya Pelaku Cabul, PBST Gelar Demo:  Tangkap Camat Pinangsori Pelaku Cabul Terhadap anak!

Bagikan :

Sibolga-Kliktodaynews.Com|| Kesal dengan kinerja Polres Tapanuli Tengah yang menangguhkan penahanan pelaku cabul yaitu Camat Pinangsori, BAHM selaku pelaku cabul terhadap Siswa PKL, Aliansi Pemuda Bersatu (APBST) Sibolga – Tapanuli Tengah menggelar aksi unjuk rasa terkait Perbuatan cabul terhadap anak di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga pada Selasa (29/8/2023).

Raju Firmanda Hutagalung, selaku pimpinan aksi menyampaikan dan mendorong agar pihak kejaksaan negeri Sibolga melakukan penahanan badan terhadap oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah.

“Berdasarkan SP2HP yang ada, disebutkan berkas telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Sibolga, maka itu besar harapan kami pihak kejaksaan negeri dapat menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu” tegas Raju.

Lebih lanjut Raju menambahkan agar pihak kejaksaan menanggapi permasalahan ini dengan serius dimana oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terlihat bebas.

“untuk menghindari opini bahwa tersangka tidak ditahan dikarenakan status tersangka adalah mantan camat atau ASN, kami meminta kejaksaan negeri Sibolga dapat melakukan penahanan terhadap tersangka” ucapnya.

Raju juga menjelaskan jika dalam 3x24jam pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka maka APBST akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Jika dalam 3×24 pihak kejaksaan negeri Sibolga tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka, maka kami akan melakukan aksi turun kejalan lagi serta menyurati Kejatisu untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan negeri Sibolga ” pungkasnya.

Febry Adhyaksa, salah seorang staf Intel kejaksaan negeri Sibolga yang menerima massa menyampaikan bahwa terkait tindak pidana ini masih dalam kewenangan polres Tapanuli Tengah.

“Polres Tapanuli Tengah memang telah melimpahkan berkas ke kejaksaan negeri Sibolga, namun saat ini berkas tersebut masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum dan terkait tersangka yang belum dilakukan penahanan masih kewenangan polres Tapanuli Tengah”ujarnya.

Pengamatan dilapangan aksi berjalan dengan baik dan massa membubarkan diri dengan teratur setelah selesai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak kejaksaan negeri Sibolga.(HP).

 

Bagikan :