Tabrak Surat Edaran Bupati Tapteng, Sejumlah Kepling, Kades Serta Lurah Dibebas Tugaskan

Keterangan Fhoto: Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta, SH.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling), Kepala Desa serta Lurah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan sementara dari jabatannya atas dugaan praktek pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE)  Pj Bupati Tapteng tentang implementasi netralitas kepala desa, perangkat desa, lurah dan kepala lingkungan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Di Kecamatan Pinangsori, Kepling VI, Kelurahan Pinang Baru, OP dan Kepling IX Kelurahan Pinangsori, S, serta Lurah Sori Nauli, BHH diberhentikan sementara dari jabatannya.

Camat Pinangsori Agus Harianto membenarkan pemberhentian sementara kedua kepling serta lurah tersebut.

“Diberhentikan sementara dari tempat tugasnya setelah pemeriksaan yang kita lakukan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten. Tapanuli Tengah, demi penegakan peraturan netralitas aparatur pemerintah pada pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil sesuai edaran Bapak Pj Bupati, penegakan peraturan tersebut merupakan bentuk tegas dalam implementasi netralitas aparatur pemerintah,” kata Agus Harianto, Senin (12/2/2024).

Sementara itu, di Kecamatan Sirandorung, ada tiga Kepling yang juga diberhentikan sementara jabatannya oleh Camat Effendy Hutabarat karena kasus yang sama.

Ketiganya yaitu Kepling V, R, Kepling VI, D dan Kepling VIII, S.

“Ketiga Kepling tersebut kita berhentikan sementara karena diduga terindikasi melakukan tindakan maupun kegiatan untuk mendukung dan memenangkan Caleg tertentu pada Pemilu 2024,” kata Effendy Hutabarat.

Camat Sirandorung menyampaikan, bahwa ketiga Kepling tersebut diberhentikan sementara sejak tanggal 10 Februari 2024.

Sedangkan di Kecamatan Pandan, ada dua Kepling yang diberhentikan yaitu Kepling II, Kelurahan Aek Sitio-tio, RT dan Kepling I, Kelurahan Sibuluan Baru, ATW.

Selain itu, Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan Pandan, AM, mulai tanggal 12 Februari 2024.

“Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar peraturan Pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Camat Pandan, Gusny Army Pasaribu, Senin malam.

Tak hanya itu, Kepala Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, juga diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan kasus yang sama. “Benar Pak,” kata Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu.(HP).

 

Bagikan :