Kliktodaynews.Com-TAPTENG|| Sidang ke-3, Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Terhadap Status Tersangka KKP di Polres Tapteng, Selasa, 23 Januari 2024 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sibolga, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pemohon, Joko Pranata Situmeang SH dan Indra Situmeang, SH.
Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan, Joko Pratama Situmeang, SH dan Indra Situmeang, SH menghadirkan saksi Charles Pardede selaku wartawan yang memberitakan tentang status tersangka KKP di Polres Tapanuli Tengah.
Sidang yang dipimpin hakim Tunggal, Yura, SH dengan panitera Pebrido Simbolon dihadiri kuasa hukum dari Polres Tapanuli Tengah selaku termohon, dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa persidangan ketiga ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon.
“Silahkan saksi yang diajukan kuasa hukum pemohon untuk dihadirkan,” jelas hakim.
Kuasa hukum pemohon, Joko Pranata Situmeang saat akan bertanya pada saksi Charles Pardede menyampaikan kepada hakim bahwa pertanyaan yang disampaikan terkait pemberitaan yang dibuat oleh saksi hingga menetapkan KKP sebagai tersangka oleh Polres Tapteng.
“Saudara saksi, apakah benar anda pernah memberitakan berita tentang kasus ini? ” jelas Joko, yang dijawab oleh saksi, pernah.
Menurut saksi, saat menerbitkan berita ini , Dia terlebih dahulu lakukan klarifikasi ke polres Tapteng.
“Jawab yang saya terima saat itu, Pak Kapolres lagi di Jakarta untuk menghadiri pertemuan kapolres Se Indonesia atas undangan Presiden Jokowi, AKBP Jimmi Kristian Samma, yang berarti saat itu tidak ada jawaban atas pertanyaan saya,” jelasnya.
Yang jelas, dirinya tidak mendapat konfirmasi apakah kasus ini dihentikan, atau tidak terutama terkait berita yang sudah dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2022 di salah satu media online untuk tersangka KKP. Bahkan setelah keluarnya berita ini, dirinya tidak ada dihubungi oleh pihak Polres Tapteng, padahal diberita tersebut ada tercantum terhadap KKP selaku tersangka kasus illegal logging.
Kuasa hukum pemohon Joko Pranata Situmeang juga mempertanyakan kepada saksi apakah KKP sebagai tersangka pernah mendengar bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dijawab saksi, ” tidak”.
Menurut saksi, sepengetahuan dirinya, setelah KKP Dijadikan sebagai tersangka, dirinya melarikan diri ke luar kota, dan dijadikan DPO, dan itu diketahui saksi dari Polres Tapteng, yang jelas saksi mengetahui status tersangka KKP sebagai DPO dari polres Tapteng. Namun sepengetahuan saksi, KKP selaku DPO tidak pernah ditahan oleh Polres Tapteng.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Polres Tapteng, mempertanyakan kepada saksi tentang indentitas saksi selaku wartawan, dan saksi memperlihatkan kartu Pers yang dimilikinya.
“Apakah saudara melakukan konfirmasi ke polres Tapteng terkait berita ini?” Dan dijawab saksi, bahwa dirinya melakukan konfirmasi ke polres Tapteng.
Pada akhir pertanyaannya, kuasa hukum pemohon Joko P Situmeang, bertanya, pernahkah mengetahui bahwa polres Tapanuli tengah menemukan kayu tanggal 21 Februari 2012 di anak sungai garoga yang terletak di desa Sitardas kecamatan badiri Tapanuli Tengah. Kemudian di tanggal 29 Februari 2012 dinas kehutanan mengeluarkan surat persetujuan tentang pemanfaatan kayu kepada KKP.
“Kayu diambil 21 Februari tapi surat persetujuan dikeluarkan tanggal 29 pebruari 2012, saya ingin tanyakan kepada saudara. Saudara datang ke tempat ini naik apa?” Tanya joko kepada saksi, yang dijawab, “Naik sepeda motor”.
Joko mempertanyakan kepada saksi apakah Pernah di razia di jalan dan ketinggalan dokumen, pernahkah minta kepada Kepolisian untuk meminta waktu untuk menjemput surat suratnya dulu? dijawab saksi tidak diperbolehkan,
“Berarti tetap pelanggaran kan ” cecar Joko, dan dijawab saksi, “ya” yang sekaligus mengakhiri pertanyaan kuasa hukum pemohon sambil mengatakan “Cukup pak Hakim,” tegasnya.
Usai persidangan, awak media ini meminta tanggapan Indra Situmeang, SH terkait tidak berjalannya kasus dugaan illegal logging yang diduga dilakukan KYP.
Indra Situmeang menyebutkan, “ada dugaan telah terjadi makelar kasus (Markus) kenapa kasus itu di hentikan pihak Polres Tapteng dan berdasarkan apa Dinas Kehutanan Tapteng mengatakan Khairul Kiyedi Pasaribu hanya melanggar adminstrasi sesuai jawaban tertulis termohon (Kapolres Tapteng) yang kami terima,” akunya.
“Tapi kita tidak tau kapan pihak Kehutanan memberikan keterangan kepada Polres Tapteng, yakni Kabid Kehutanan Tapteng, Aidil Fitri Pasaribu (Almarhum) menyatakan bahwa Khairul Kiyedi Pasaribu hanya di kenakan saksi Adminstrasi, berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari kepa dinas kabupaten/kota sesuai pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) Permenhut nomor: P.30/menhut-II/2012 tanggal 17 Juli 2012,” pukasnya.
“Yang menjadi pertanyaan, kejadian perambahan hutan tanpa dilengkapi dokumen itu terjadi sebelum diberlakukan peraturan Menteri Kehutanan P.30/menhut-II/2012 tanggal 17 Juli dan sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke PN dan hal itu akan kita tanyakan di sidang berikutnya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut,” sebutnya.
“Lantas apakah peraturan Kementerian Kehutanan tersebut berlaku surut kebawah”, tandasnya.(JN/HP)