Tiket Gratis Ala Kartu Nama Caleg Kunjungi Siantar Zoo, Pelanggaran Pemilu?

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com|| Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 pada acara Car Free Day (CFD) di Kota Solo, Minggu, 24 Desember 2023 lalu karena diduga membagikan voucher internet gratis kepada anak-pelajar.

Sementara Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka disoal terkait bagi-bagi susu gratis dalam kegiatan Car Free Day (CFD) 3 Desember 2023 lalu.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1, huruf (j) menyebut pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Merujuk ke peraturan tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan salah seorang oknum calon legislatif DPRD Sumut dengan membagikan kartu yang disebut-sebut sebagai tiket gratis ke Siantar Zoo. Dimana dari saksi yang menyatakan dirinya tim sukses sang caleg tersebut, bahwa satu kartu tsb menjadi pengganti tiket gratis untuk 5 orang dan dapat digunakan sebanyak dua kali kunjungan.

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, Selasa (23/1/2024) ketika dimintai tanggapannya terkait tiket gratis ala kartu nama caleg ini sepertinya lebih memilih diam. Karena saat coba dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp, Nanang tidak membalas konfirmasi.

Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis ketika dikonfirmasi hal serupa malah menyarankan untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu Siantar yang katanya agar bisa ditindaklanjuti.

“Bisa buat laporan resmi ke Bawaslu Siantar bang biar bisa ditindaklanjuti,” balasnya lewat chat wa.

Saat dimintai tanggapannya, apakah pemberian tiket gratis tersebut merupakan terkategorikan pelanggaran Pemilu, Aswin mengatakan bahwa Bawaslu tidak bisa langsung memutus dan ambil kesimpulan sebelum lakukan proses penelusuran dan klarifikasi. (Tim/Red)

Bagikan :