Sekretaris KNPI Tapteng Minta Camat Pinangsori Segera Ditahan Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai TSK

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Terungkap sudah, ternyata berdasarkan Investigasi dan rangkuman data yang diperoleh Wartawan Kliktodaynews.Com dari sumber yang layak dipercaya dan ternyata Camat Pinangsori,  BAHM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap Siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinangsori.

Berdasarkan Surat nomor:B/414/VII/RES 1.24/24/2023/Reskrim yang dilayangkan kepada Muda Derita Dongoran selaku pelapor, pihak penyidik Polres Tapteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 Juli memberitahukan bahwa penyidikan terhadap perkara yang  dilaporkan  Muda Derita Dongoran selaku orangtua korban.

Penyidik/penyidik pembantu telah melakukan langkah sebagai berikut: Telah melakukan permintaan keterangan terhadap, Muda Derita Dongoran, KSD, PM, N, RAS, MDL, MFL, NM, PM, KS, JMS alias P, SA, MS dan MRP selaku saksi dan korban.

Dalam SP2HP yang diperoleh awak media, pelapor dalam melaporkan Camat Pinangsori.Penyidik mengatakan terhadap orang yang dilaporkan dengan perkara ini yaitu a/n: BAHM Alias BAM sudah dilakukan permintaan keterangan.

Dan penyidik mengaku telah melakukan Cek TKP di Kantor Camat Pinangsori, dan penyidik menerangkan telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah di laporkan pelapor yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2023 diruang gelar perkara Sat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara bahwa terhadap terlapor a/n.BAHM alias BAM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang laporkan orangtua korban.

Penyidik dalam SP2HP itu, penyidik menjelaskan telah melakukan tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap BAH alias BAM sebagai tersangka serta mengirimkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana surat SP2HP tersebut ditandatangani Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP.Sisworo, SH, MH dengan tembusan kepada Kapoldasu, Irwasda Poldasu, Dirreskrimum Poldasu, Kadidpropam Poldasu, Kapolres Tapanuli Tengah dan pengawas Penyidikan.

Serta berdasarkan surat tertanggal 20 Juli 2023 Nomor:B/1890/VII/RES 1.24/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang disampaikan AKP.Sisworo, SH, MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

Menjelaskan, sehubungan dengan itu.Diberitahukan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tapteng telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 aya (1) Jo Pasal 76E dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah  pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, yang terjadi hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2023 di Kantor Camat Pinangsori Kelurahan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, korban atas nama KSD yang dilakukan tersangka BAHM Alias BAM.

Dimana surat pemberitahuan penetapan tersangka itu ditembuskan kepada Kapoldasu, Irwasda Poldasu, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Pelapor, Tersangka.

Menanggapi dua pucuk surat yang diperoleh awak media dari sumber yang layak dipercaya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung yang diminta tanggapannya pada Senin (24/7/2023) terkait penetapan tersangka Camat Pinangsori mengatakan, “DPD KNPI Tapteng sangat mengapresiasi kinerja Polres Tapteng atas penetapan tersangka Camat Pinangsori dalam kasus dugaan cabul”, ungkapnya.

Raju Firmanda Hutagalung menambahkan, ” dengan telah ditetapkannya Camat Pinangsori sebagai tersangka dalam dugaan kasus Cabul terhadap siswi yang lagi PKL di Kator Camat Pinangsori dan diminta kepada penyidik Polres Tapteng yang menangani kasus tersebut agar melakukan penahanan badan terhadap pelaku, karena di kwatirkan akan menghilangkan Barang bukti,  melakukan perbuatan yang sama dan di kwatirkan akan melarikan diri dan diharapkan penyidik agar tidak mau di intervensi pihak manapun agar tersangka lolos dari penahanan badan “, pinta Sekretaris DPD KNPI Tapteng.

“Juga diminta kepada Pj Bupati Tapteng agar mencobot jabatan BAHM selaku Camat, dikarenakan telah mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapteng dan agar pemerintahan di Kecamatan Pinangsori berjalan lancar dalam pelayanan terhadap pelayanan masyarakat”, imbuh Raju Firmanda.

Menanggapi soal Camat Pinangsori, BAHM yang melakukan sumpah Alquran di SPKT Polres Tapteng dan mengaku tidak benar melakukan perbuatan cabul terhadap siswi PKL, Raju Firmanda Hutagalung hanya tersenyum dan tidak berkomentar.

Sementara Humas Polres Tapteng, Kompol.Horas Gurning dalam menjawab konfirmasi Wartawan Kliktodaynews.Com via Whatsapp awak media menyebutkan, “bahwa sampai saat ini belum mengetahui adanya penetapan tersangka”.

Sementara Parlaungan Silalahi yang dikonfirmasi melalui ponsel genggamnya, mengaku telah menerima SP2HP  dari penyidik dan membenarkan Camat Pinangsori telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tapteng.(HP).

 

Bagikan :