PT.Nusantara Hidrotama Beli Lahan  Berperkara, Jemaat Minta Petinggi HKBP Perjuangkan Aset Gereja HKBP Onan Hasang

Bagikan :

Tapanuli Tengah-Kliktodaynewa.Com|| Masih seputar kelicikan perusahaan negara asing memakai bendera PT Nusantara Hidrotama perusahan di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berlokasi di Kelurahan Onan Hasang Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, rupanya menyimpan persoalan dengan Pimpinan Tertinggi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) terhadap tanah seluas 1,2 Hektare yang telah dibangun sebagai akses jalan menuju Stone Crusher sekitar 300 meter dari Gereja HKBP Onan Hasang, demikian dikatakan Musran Pasaribu kepada Wartawan Klikktodaynews.Com pada Selasa (5/9/2023) di Mapolres Taput.

Masih kata Musran Pasaribu, “dimana sekitar Desember 2022 Siti Deminar Siregar menggugat pimpinan HKBP Pusat atas  perdata lahan seluas 1,2 di Pengadilan Negeri Tarutung, yang dimana Siti Deminar Siregar mengklaim tanah seluas 1,2 hektare milik HKBP Onan Hasang sebagai milik pribadinya”.

“Namun dikarenakan adanya kepentingan PT.Nusantara Hidrotama terhadap tanah dipinggir Gereja HKBP Onan Hasang untuk dibangunnya sebagai akses jalan menuju Stone Cursher (Pemecah Batu) milik PT.Nusantara Hidrotama, ada oknum Sintua ikut mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) agar diterbitkan SKT oleh pejabat Kelurahan yang ketika itu Lurah Onan Hasang Bermarga Siburian, kita tidak tau oknum Sintua itu bertindak atas nama Jemaat HKBP atau individu dalam pengurusan SKT itu.Padahal tanah tersebut masih bersengketa di Pengadilan Negeri Tarutung” ungkap Musran.

“Sementara kasus tanah itukan masih berproses di Pengadilan, namun pada bulan Juni 2023 PN Tarutung menolak gugatan Siti Deminar Siregar”, ungkap Musran Pasaribu.

Ditanya apakah Siti Deminar selaku pihak penggugat melakukan upaya hukum tingkat Banding ?.

Musran Pasaribu mengatakan, “saya dengar tidak ada upaya hukum lain dilakukan Siti Deminar Siregar dan kasus tersebut sudah Inchra dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tanah itu pemiliknya adalah HKBP dan surat keputusan PN Tarutung terhadap ditolaknya gugatan Siti Deminar Siregar, surat putusan PN Tarutung itu ada ditangan Pendeta HKBP bermarga Silitonga dan silahkan hal itu dipertanyakan kepada beliau”, sarannya.

Disinggung  perjuangan Musran Pasaribu berujung berhadapan dengan hukum selaku Jurnalis Tabloid Polmas Poldasu untuk mengungkap status tanah yang dikuasai PT.Nusantara Hidrotama dengan tidak wajar.

Dengan tersenyum Musran Pasaribu menyebutkan, “seyogianya PT.Nusantara Hidrotama bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mini (PLTHM) dan bukan melakukan ekspolatasi batu sungai Batangtoru untuk di komersialkan hingga keluar Kabupaten Tapanuli Utara ini dan benar saya selaku Jurnalis hendak mengungkap kasus itu secara terang benarang dan naas yang saya alami dan saya di laporkan Kepolres atas pemukulan dan pengeroyokan terhadap Tanda Siregar.Ya benilah mungkin nasib seorang Kuli Tinta dibuat berbagai upaya agar berbenturan dengan hukum, sementara saya ditersangkakan sebagai pelaku pemukulan dan pengeroyokan”, cetus Musran.

“Harapan saya, kiranya PT.Nusantara Hidrotama melakukan sesuai programnya untuk membangun pembangkit listrik tenaga Hidro Mikro dan  mengkonversi sungai menjadi pembangkit listrik dan kami minta janganlah lakukan pengambilan batu dari sungai Batangtoru dan mengkomersialkan kepihak lain demi keuntungan sesaat dan ku mohon jangan rusak ekosistem sungai Batangtoru”, harapnya.

“Saya selaku masyarakat Kelurahan Onan Hasang yang juga selaku Jemaat HKBP meminta PT.Nusantara Hidrotama mengembalikan tanah aset HKBP itu, karena kami membutuhkan lahan itu dan meminta Pimpinan Tinggi HKBP Pusat agar memperjuangkan lahan tersebut “, tandas Musran Pasaribu.(HP).

 

Bagikan :