Polres Tapteng Tangani  Tiga Kasus Dipaska Pemilu, 2 Kasus Penganiayaan, 1 Kasus Perusakan

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Polisi menangani tiga kasus penganiayaan dan pengrusakan mulai proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, dari tiga kasus tersebut, yaitu penganiayaan terhadap Edianto Simatupang (47) di sekitar TPS 3, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Rabu (14/2/2024).

Edianto merupakan saksi Paslon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran, dianiaya oleh sekelompok orang saat berlangsung pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Selanjutnya, Polres Tapteng menerima laporan penganiayaan terhadap James Nahampun (43) di sekitar Kantor PPK Sirandorung, Kabupaten Tapteng yang terjadi pada (20/2/2024) sore, yang diduga dilakukan oleh suami dari salah satu anggota PPS, saat berlangsung Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Namun, Kapolres Tapteng dalam keterangan tertulisnya kepada awak media belum menerangkan apa penyebab terjadinya penganiayaan terhadap kedua korban oleh pelaku.

Kemudian, Polres Tapteng juga sedang menangani kasus pengrusakan di lokasi Kantor PPK Kecamatan Badiri di Kantor Camat oleh beberapa orang simpatisan dari salah salah satu partai politik saat berlangsung rapat pleno tingkat PPK, Selasa (20/2/2024) malam.

“Bahwa kasus kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian baik dari Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah,” ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor, Rabu (21/2/2024).

“Untuk kasus penganiayaan ES (Edianto Simatupang) di Kecamatan Barus telah ditangani oleh Polda Sumut, sedangkan kasus penganiayaan JN (James Nahampun) di PPK Sirandorung dan aksi pengrusakan di lokasi PPK Kecamatan Badiri telah ditangani Sat Reskrim Polres Tapteng” tegasnya.

AKBP Basa Emden Banjarnahor mengimbau para pihak yang keberatan terhadap hasil pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 agar melaporkan dengan membuat pengaduan resmi kepada Bawaslu.

“Tidak usah melakukan hal yang melanggar hukum dan perbuatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Mari gunakan jalur pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah apabila ada tuntutan tidak setuju,” ajaknya.

Saat ini, lanjut AKBP Basa, Polres Tapteng melakukan pengamanan ketat di lokasi rapat pleno rekapitulasi suara ulang di Kantor PPK yang ada di kecamatan yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Tapteng.(HP).

 

Bagikan :