TAPTENG – Kliktodaynews.com|| Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap tiga orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dari 2 lokasi berbeda di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung tuak dan Jl. Sibolga-Barus Desa Sidari Kecamatan Kolang, Kabupaten Taptanuli Tengah, Selasa (14 Nov 2023) sekira Pkl 19.00 Wib.
Ketiga pelaku yakni ASS (26) warga Desa Gonting Mahe Kec. Sorkam, ILS (32) warga Tarutung Bolak Kec. Sorkam) dan AS (40) warga Untumungkur II Kec. Kolang Kab. Tapteng.
“Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) buah timah rokok berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat, 1 ( satu) botol minyak rambut yang berisikan 2 (dua) paket narkotika yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit handpone Vivo berwarna biru, 2 (dua) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, 1 (satu) set kertas paper dan 1 (satu) unit handpone Redmi berwarna hitam,”kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH.
Ia menyebutkan Berat bruto Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang didapatkan dari pelaku ASS Sabu 0,54 g (nol koma lima puluh empat) gram dan Ganja = 0,99 g (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, dari pelaku ILS Sabu = 2,32 g (dua koma tiga puluh dua) gram dan dari pelaku AS Ganja = 3,17 g (tiga koma tujuh belas) gram.
Kasat Narkoba Polres Tapteng menyampaikan kronologis penangkapan di TKP pertama di kel. Tarutung Bolak Kec. Sorkam Kab. Tapteng dilakukan penggrebekan terhadap pelaku ASS yang saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah timah rokok berisikan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dan 01 (satu) buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan 05 (lima) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 ( satu) ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat yang berada diatas meja warung ASS duduk.
Saat diinterogasi ASS mengakui Paket Sabu dan Ganja tersebut di peroleh dari pelaku ILS di warung yang sama namun beda pondok, dan dengan sigap petugas opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menyergap pelaku ILS dan berhasil menemukan 1 (satu) botol minyak rambut yang berisikan 02 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan dan 1( satu) unit handpone Vivo berwarna biru dari tangan sebelah kanan ILS.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari ILS mengakui memperoleh paket sabu tersebut diperoleh dari AS di Desa Sidari.
Pelaku AS ditangkap di TKP ke 2 yakni di Jalan Sibolga-Barus Desa Sidari Kec. kolang Kab. Tapteng tepatnya di pinggir jalan pada pukul 20.00 Wib, dari penggeledahan badan AS di TKP berhasil ditemukan 02 (dua) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, 01 (satu) set kertas paper dan 01 (satu) unit handpone Redmi berwarna hitam dari dalam tas sandang berwarna abu-abu.
AS mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AT Alias Poyon dari Desa Pargodungan Kab. Tapteng namun saat petugas melakukan pencarian AT Alias Poyon tidak berhasil ditemukan karena melarikan diri.
Ketiga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim/KTN)