Pelopor Pemuda/i Minta Kapolres Tapteng Panggil dan Periksa Pelaku Penganiayaan Sekjen KNPI

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Dengan telah resminya Ketua Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan atas terjadinya tindak pidana pengancaman sesuai, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 dan atau penghinaan dan penganiayaan yang terjadi di Jln.Padang Sidimpuan di Warung mie Aceh di Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 20.07 Wib dengan terlapor KYP.

Kita selaku pelopor pemuda/i harus mampu memberikan kepercayaan kepada pihak Polres Tapteng dalam menangani kasus pengaduan yang dilakukan oleh Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung dengan melaporkan Oknum Ketua DPRD Tapteng, KYP ke Mapolres Tapteng dan kita yakin proses hukumnya akan berjalan, demikian disebutkan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Kliktodaynews pada Kamis (14/12/2023) saat diminta tanggapannya di kediamanya di Pandan.

Ditanya soal kronologis , Parlaungan Silalahi, SH menuturkan, ” bermula disaat Sekretaris DPD KNPI melaporkan kejadian penghinaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Ketua DPRD, KYP.Saya selaku Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Tapteng  turut mendampingi Raju Firmanda saat memberikan pelaporan ke Polres Tapteng”, sebut Ketua LKBH Sumatera itu.

Kata Parlaungan, ” Raju Firmanda Hutagalung selaku Pelapor menjelaskan telah mengalami penghinaan dan pengancaman yang di lakukan berinisial KYP, dimana kejadian tersebut bermula saat pelapor memasuki warung mie aceh dan duduk.

“Tiba-tiba seseorang laki-laki yang tidak dikenal menyuruh korban untuk menemui pelaku yang juga berada di warung tempat kejadian tersebut dan pelapor langsung menjumpai pelaku dan langsung duduk dekat pelapor dan pelaku langsung menghina dengan berkata ” apa maksud kau Anjing, soal berita kau itu anjing” sambil menampari pipi kiri kanan si korban dan sehingga terjadilah cecok mulut, hingga mengancam Raju dengan mengatakan ” awas kau yah”.Maka atas perbuatan KYP mengakibatkan Raju merasa telah di hina”, terang Parlaungan Silalahi.

“karena terlapor mengatakan ” awas kau yah” sehingga atas kejadian tersebut Raju Firmanda merasa keberatan dan melaporkan kejadian di maksud ke Polres Tapteng sesuai surat tanda penerimaan  laporan  Polisi nomor: STTLP/B/432/XII/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Poldasu tertanggal 12 Desember 2023″, jelas Pengacara muda ini sembari memperlihatkan surat bukti tanda laporan Polisi tersebut.

Bahwa kita yakin Kapolres Tapteng telah menghunjuk siapa yang akan menjadi penyidik dalam kasus itu dan namun kita mendapat info dari Kepolisian tidak akan langsung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dengan alasan KYP berstatus Ketua DPRD Tapteng dan harus ada izin dari pemerintah provisi Sumatera Utara yang juga sebagai Caleg”, ujar Parlaungan mengutip informasi di perolehnya.

“Namun kita yakin Kapolres Tapteng akan mengetahui tentang prosedur sebelum melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap KYP selaku terlapor”.

“Bahkan sangat di sayangkan perlakuan dari Oknum KYP terhadap sekretaris KNPI Sehingga harus menjalani perawatan obname di RS di Sibolga saat ini”, cetusnya.

“Akan tetapi bila ada semacam memperlambat pemeriksaan terhadap terlapor, hal itu akan menjadi polemik di Organisasi kepemudaan yang ada di daerah ini, terkhususnya di tubuh KNPI Tapteng.Karena kita sudah lihat dan dengar banyak statemen yang sangat menyesali dugaan perbuatan melanggar hukum yang di duga dilakukan oknum Ketua DPRD itu dan membuat sejumlah organisasi kepemudaan gerah dan kesal”, ujar Parlaungan Silalahi.

Oleh karena itu, ” kita berharap agar ormas pemuda yang bergabung di KNPI jangan muda tersulut oleh provokasi, mari kita jaga ke kondusifan Tapteng yang dimana saat ini kita sedang menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden” imbuhnya.(HP).

 

Bagikan :