Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Diduga terjadi Penggelembungan suara ditubuh PDI Perjuangan Kota Sibolga menjadi pergunjingan di keluarga Partai berlambangkan Banteng pada Sabtu (24/2/202) lalu kejadian menimpa caleg PDIP Sibolga dapil I Mandapot Pasaribu yang memperoleh suara tertinggi, setelah pleno D hasil kecamatan, menjadi urutan kedua, walaupun pada akhirnya setelah dikoreksi akhirnya suara tertinggi kembali ke Mandapot Pasaribu, Hal yang sama juga terjadi Pada Loosoki Gulo, setelah Pleno D hasil kecamatan justru peringkat pertama menjadi Emerson Sipahutar yang sebelumnya merupakan peringkat ketiga.
Menurut Kuasa hukum Loosoki Gulo, Sarma Hutajulu, kepada wartawan selasa (27/2/2024) di Sibolga menyampaikan, Setelah melihat hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sibolga Selatan yang dituangkan dalam model D Hasil sekecamatan DPRD kabupaten/kota melihat ada perbedaan hasil antara Dh sekecamatan dengan C1 hasil, dimana ada pergeseran atau perpindahan suara dari calon calon terutama di internal PDI Perjuangan di kecamatan Sibolga selatan.
“Setelah melihat hasil itu, kemudian kami melakukan konsultasi ke Bawaslu kota Sibolga Sabtu lalu, menyampaikan permasalahan ini juga ke KPU Sibolga dihari yang sama dan secara formal sesuai aturan yang berlaku, kami juga telah membuat laporan hari Senin kemarin dikantor Bawaslu kota Sibolga dan sudah ada tanda bukti penyampaian laporan, walaupun itu belum diregister oleh Bawaslu karena memang menurut Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022, mereka punya kesempatan 2 hari untuk menelaah laporan tersebut,” jelas Sarma Hutajulu.
Lanjut Dia, laporan ini disampaikan kebawaslu untuk ditindak lanjuti sebagai pelanggaran pemilu, juga pihaknya tadi sudah menyampaikan keberatan atas perpindahan atau pergeseran suara hasil rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan Sibolga Selatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu, ketua KPU Kota Sibolga dan sudah diterima oleh keduanya.
“Dikeberatan ini, kami sampaikan dan meminta agar hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dikoreksi ulang atau dibatalkan dengan membuka kotak suara ulang untuk mengoreksi model D hasil Kecamatan Sibolga Selatan dengan C hasil salinan dan C plano ke internal partai juga sudah kita sampaikan permasalahan ini karena kami merasa ini bukan hanya masalah internal PDIP, Jadi permasalahan pergeseran suara ini jangan hanya dilihat hanya permasalahan internal PDI Perjuangan,” Terang Sarma Hutajulu.
Mengapa ini bukan masalah internal PDI Perjuangan, kata Sarma, karena ini melibatkan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, artinya kebetulan aja ini terjadi pada caleg PDI Perjuangan dan inilah yang disampaikan ke Bawaslu agar permasalahan ini diproses.
Sarma mengajak Bawaslu melihat rekap, KPU punya rekap, Partai politik punya rekap, diadulah dengan data yang mereka punya dengan tuntutannya.
“Kalau misalnya nanti dengan mengadu data itu pak Gulo memang sesuai hasil C pleno bukan pemenangnya, kita juga siap, tapi jangan karena ada permainan, hak orang yang sudah menang, itu kemudian dikalahkan karena ada pemufakatan diantara penyelenggara dengan peserta pemilu, ini yang kita minta untuk diproses oleh Bawaslu apakah nanti ini pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana pemilu, kami serahkan ke Bawaslu untuk memprosesnya,” tegas kuasa hukum Loosoki Gulo ini.
Menurut Sarma Hutajulu, pihaknya sudah membuat rekapitulasi C hasil dengan rekapitulasi D hasil kecamatan, ada pergeseran suara caleg dan suara partai yang ditambahkan kepada caleg nomor urut 2 atas nama Emerson J Sipahutar di Kelurahan Aek Habil, Aek Muara Pinang, Aek Parombunan dan di Kelurahan Aek Manis. Pergeseran ini tidak hanya 1 TPS, tapi puluhan TPS,” ungkap Sarma..
“Nah, kalau ini dikatakan human eror oleh operator, kami melihatnya bukan human eror, ada unsur kesengajaan dilakukan dengan sistematis dan dengan perencanaan, karena dia ada banyak tps, kami sudah rekap, mana D1, mana kecamatan dan mana C1, jadi mari kita adu bukti, artinya pak Gulo bukan dengan data, kami punya basis data, silahkan lihat, untuk mengadu data ini, apakah benar atau tidak antara C hasil dengan D1 hasil,” Jelas Sarma Huta Julu yang juga pengurus DPD PDIP Sumut.
Menurut Dia, satu satunya cara, buka hasil C1 plano kota suara, ini yang diminta kepada bawaslu agar rekomendasikan nanti kepada KPU. Jadi kenapa ini yang dimintanya, juga karena pihaknya tahu ini ada konflik kepentingan dengan salah satu Komisioner penyelenggara dengan peserta pemilu, karena Emerson J Sipahutar itu anak kandung dari Taruli Sipahutar.
“Jadi jangan sampai ini nanti dikait kaitkan institusi, KPU mengetahui kejadian ini, untuk memperjelas semua ini, kami menempuh cara sesuai yang ditentukan undang undang, caranya kami buat pengaduan dan keberatan kepada bawaslu kota Sibolga,” jelasnya.
Sementara itu, Loosoki Gulo, kepada wartawan mengaku sangat terkejut dengan adanya perubahan yang terjadi pada D hasil kecamatan terutama kecamatan sibolga selatan.
“Saya tidak terima kecurangan ini, buka kembali C plano biar semua bisa membuktikan kecurangan penyelenggara, sampai kemanapun saya akan terus berjuang agar kejujuran itu terbukti,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, setelah ditelusuri khusus di kecamatan sibolga selatan, pada awalnya menurut data C1 hasil salinan, Loosoki Gulo memiliki suara sebanyak 732 suara , Emerson Sipahutar sebanyak 525 suara dan Dapot Sileang Sihite 561 suara, ini adalah tiga terbesar di PDIP Sibolga Selatan. Setelah perhitungan ditingkat kecamatan Sibolga selatan yang dituangkan dalam model D hasil kecamatan, terjadi perubahan yang cukup significant dimana peringkat pertama itu jadi Emerson Sipahutar sebanyak 796 suara, Loosoki Gulo malah kurang menjadi 728 suara dan Dapot Sileang Sihite dari 561 menjadi 326 setelah ditotal, suara yang digelembungkan sebanyak 311 suara. (HP).