Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Awal Tahun 2024 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara, Henry Haluka Sitinjak, S.TP menyampaikan surat himbauan untuk di patuhi Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (5/1/2024).
Dalam Press Rilis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 400.10.5./ 08/DPMD/2024, Tentang Penegasan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tentang mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepada 159 Desa se- Kabupaten Tapteng itu diminta dalam hal penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar mematuhi,” hal sebagai berikut:
1. Kegiatan yang ditentukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
a. Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT Dana Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
b. Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan;
c. Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
– Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian;
– Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
– Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
– Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
– Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
d. Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya.
2. Kegiatan yang ditentukan untuk program ketahanan pangan.
Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
3. Kegiatan yang ditentukan untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Pemerintah Desa wajib menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. Kegiatan dimaksud dapat berupa pelatihan maupun pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita (pemberian susu, telur, kacang hijau dan makanan bergizi lainnya untuk pencegahan dan penurunan stunting di desa).
4. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa.
5. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa disetiap desa.
6. Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar bersikap Netral dan tidak melakukan Politik Praktis dan tidak mempolitisasi Dana Desa untuk kepentingan Politik Calon Legislatif atau partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada Tahun 2024.
7. Kepala Desa dilarang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung Calon Legislatif atau Partai Tertentu, Calon Presiden, Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
8. Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa di papan pengumuman desa.(HP).