Jadi Korban Bilyet Giro Bodong 2,6 Miliar, Magdalena Nasution Minta Polisi Tetapkan Adik Sepupu Wali Kota Sibolga DP Tersangka

Bagikan :

Sibolga-Kliktodaynews.Com||Sungguh malang nasib Magdalena Nasution (54) janda beranak 3 ini tidak tau harus mengatakan apa kepada Kepolisian Resort Kota Sibolga terhadap kasus pelaporan yang telah terjadi peristiwa tindak pidana “Penipuan” dengan total kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.- (Dua Miliar enam ratus sepuluh  juta delapan ratus ribu rupiah).

Yang terjadi pada hari Senin 11 Februari 2021 Sekira pukul 11.00.Wib di Jalan Letjen S.P Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga di Kantor BNI dengan Terlapor DP (50) adik sepupu Walikota Sibolga, JP  warga Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas yang hingga kini tidak ada kepastian hukumnya, demikian dikatakan Maria Magdalena Nasution kepada Wartawan Kliktodaynews pada (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kata Magdalena, ” Pengaduan Laporan Polisi saya itu  nomor: LP/41/II/2021/SU/Res Sbg tertanggal 11 Februari 2021 lalu hingga saat ini tidak diketahui pelapor sudah bagaimana perkembangan penyidikan yang di laporkannya, dan sudah begitu cukup lama dua tahun lebih”, ujarnya.

Maria Magdalena Nasution  mengisahkan, ” awal kejadian yang berujung pemberian Bilyet Giro BNI ‘Bodong’ , bahwa 1 Oktober 2012, Almarhum Panusunan Hutabarat membuat surat perjanjian kerjasama Pengisian Bahan Bakar Minyak Solar bersama DP selaku pihak kedua dan Sulhaini Pohan selaku pihak Ketiga dan disaksikan oleh saya selaku istri dari Almarhum Panusunan Hutabarat dan dalam surat itu juga ditandatangani suami pelapor yakni Maringgon Tampubolon”, jelasnya.

“Dimana didalam perjanjian kerjasama itu pihak pertama berkewajiban memenuhi permintaan pengisian BBM Solar yang diusulkan/diminta Pihak Kedua untuk di isi ke kapal milik Maringgon Tampubolon (Suami, DP) dan JP “, terang Magdalena.

“Sedangkan DP selaku Pihak Kedua bertanggungjawab atas penerbitan Giro dalam rangka permintaan pengadaan BBM Solar pengisian tangkap ikan dengan lama waktu penukaran  selama 30 hari terhitung hari dan tanggal permintaan/pengadaan BBM Solar yang sudah di supplay oleh pihak ketiga dan pihak ketiga wajib diserahkan kepada pihak pertama”, ungkapnya.

“Namun ketika itu suami saya mengalami sakit dan dirawat di RS di Medan dan lantas meninggal dunia pada tahun 2015, tanpa kusadari Suhaini Pohan yang ku dipercayai.Meminta 20 lembar Bilyet Giro dari saya untuk pembayaran BBM Solar yang kami pesan dan suplai ke DP”.

“Namun disaat itu saya menagih pembayaran kepada DP atas telah di Suplai-nya BBM Solar ke kapal Maringgon Tampubolon dan JP, terlapor selalu mengatakan Bilyet Giro pembayaran telah diberikan kepada Surhaini Pohan, dan saat itu Surhaini Pohan mengatakan, bahwa DP sudah membayarkan pelunasan uang BBM sebesar Rp.2.610.800.000.- melalui Billyet Giro dan namun adik JP yang merupakan Walikota Sibolga saat ini tidak dapat memberikan Billyet Giro dari yang diberikan terlapor”, terangnya.

“Saya merasa curiga, dan menduga SP dan DP ada kerjasama yang tidak baik untuk menipu saya.Dari kejadian itu sayapun menjumpai Terlapor mempertanyakan tentang pembayaran BBM yang telah di isi ke kapal mereka.Dan terlapor tetap berkata telah melunasi pembayaran BBM dengan Bilyet Giro”, ujarnya.

“Namun teman dari terlapor bernama Iril memberikan 15 lembar Billyet Giro BNI dengan mengatakan ini Billyet Giro BNI yang disampaikan oleh DP, dari 15 lembar Billyet Giro BNI itu jumlah dana totalnya Rp.1.541.775.000.- (Satu Milyar, Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”, sebutnya.

“Cek Bilyet Giro Bank BNI itu pun saya simpan, karena saya masih berkabung atas meninggalnya almarhum suami saya, pemberian Bilyet Giro Bank BNI diberikan Irin itu atas perintah pelapor  istri dari Maringgon Tampubolon”.

Sebutnya, ” saat saya datang ke Bank BNI Cabang Sibolga untuk mengkleringkan (mencairkan) dana Billyet Giro BNI pada 11Februari 2021 ke Teller, ternyata pihak Teler menyatakan bahwa uang atas nama DP tidak ada dananya dan pihak Bank meminta agar melaporkan  kasus Bilyet Giro ‘Bodong’  itu yang ditandatangani pelapor”, ungkap Magdalena.

“Atas kejadian ‘Penipuan’ yang dilakukan DP saya mengalami kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.-, setelah kasus itu saya laporkan ke Polres Sibolga dan belum ada kepastian hukumnya hingga kini”, kata Magdalena.

Oleh karena itu, “saya berharap kepada Kapolres Sibolga kiranya dapat menjadikan terlapor sebagi tersangka, dan saya sangat berkeyakinan kasus ini pasti ditangani secara profesional oleh pihak Polres Sibolga walaupun hingga kini belum ada kepastian hukumnya”, pukasnya.

Sementara Parlaungan Silalahi, SH yang merupakan kuasa hukum Maria Magdalena Nasution menyebutkan, ” kita yakin pihak Polres Sibolga tidak tinggal diam dalam penanganan kasus ini dan kita yakini kasus ini tidak akan mankrak penanganannya dan saya berharap agar adanya rasa keadilan kepada Maria Magdalena Nasution dan dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan kepada pihak penyidik mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini”, tutupnya. (HP/KTN)

 

Bagikan :