Dugaan Penyerobotan Lahan, Josmen Sitohang Laporkan 3 Kepala Keluarga ke Polres Tapteng

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Josmen Sitohang melaporkan 3 Kepala Keluarga Ke Polres Tapteng, atas dugaan Penyerobotan Lahan yang diklaim Josmen sebagai miliknya.

Tindakan pelaporan yang dimbil Josmen Sitohang itu sangat disayangkan praktisi hukum yang juga bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) ketiga warga, Deslan Tambunan SH.

Demikian disampaikan Deslan Tambunan SH kepada wartawan Kliktodaynews.Com sebelum sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Sesuatu yang sangat kita sayangkan dari seorang wakil rakyat yang melaporkan rakyatnya sendiri, padahal masih ada upaya persuasif yang harusnya bisa ditempuh, sebab warga juga memiliki alas hak sehingga menguasai objek perkara,”kata Deslan.

Advokat yang terkenal vocal membela masyarakat kecil dan teraniaya itu mengatakan siap membela warga dan siap memperjuangkan keadilan bagi warga yang dilaporkan.

Sebagaimana informasi yang diperoleh Kliktodaynews, berdasarkan laporan tertulis Josmen Sitohang kepada Polres Tapteng tertanggal 30 Mei 2023 menyebutkan terjadi penyerobotan lahan seluas 428 meter persegi dari 15000 meter persegi yang diklaim Josmen miliknya di Kelurahan Albion Perancis.

Sementara, para warga yang dilaporkan Josmen Sitohang, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sibolga dan  sudah tahap sidang pertama.

Selain Deslan Tambunan SH, ada juga pengacara David Juliandes Panjaitan SH sebagai Kuasa Hukum yang mendampingi warga.

Menurut Deslan dan David, kliennya adalah pemilik sah atas tanah objek perkara, bukan Josmen Sitohang.

“Klien kami sudah menguasai dan mengusahai tanah objek perkara selama 30 tahun dan berdasarkan pasal 1967 KUHPerdata klien kami sebagai pemilik yang sah. Seyogianya Josmen Sitohang mengetahui hal itu,”kata Deslan.

Dikatakan Deslan, Josmen Sitohang baru masih hitungan bulan membeli tanah objek perkara yang dibelinya dari seseorang bermarga Lumbantobing,  sedangkan kliennya  sudah menguasai dan mengusahai lahan selama 30 tahun lebih.

“Kita akan buktikan itu nantinya di persidangan, dan harapan kita agar dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan sosial”, tandas Deslan.

Pantauan awak media disaat dilangsungkannya persidangan perdana oleh Ketua Majelis Hakim dan 2 hakim anggota serta dihadiri penggugat dan dihadiri tergugat diwakili kuasa hukum.(HP).

 

Bagikan :