Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Dituding keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang menyidangkan terdakwa Edianto Simatupang terkait kasus pencemaran nama baik Kepala Desa diduga oknum Ketua Majelis Hakim di kondisikan pihak tertentu dengan menerima imbalan.
Membuat pengunjung terkejut dan terheran-heran atas putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Edianto Simatupang.
Pasalnya, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (28/3/24), Ketua Majelis Hakim yang mensidangkan, Yanti Suryanti memvonis Edianto Simatupang 2 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Edianto Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” Ujar Hakim Ketua Yanti Suryani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (28/3/24).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: 2 lembar foto screenshot postingan Facebook atas nama Edianto Simatupang dan Moranaluhole Tangunan,” Katanya.
Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa penuntut umum yang ingin Edianto Simatupang dihukum 6 bulan penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap kepala desa.
Bahkan pantauan dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Jaksa yang diketahui bernama Augus Vernando Sinaga tampak mengele-gelengkan kepala pasca pembacaan putusan. Saat dipertanyakan ketua Majelis Hakim terkait putusan tersebut, apakah Jaksa akan melakukan Banding, Pikir-pikir dan Terima, Jaksa menjawab pikir-pikir.
“Pikir-pikir Majelis,” Jawab Augus selaku JPU.
Kuat dugaan, Vonis tersebut terkesan dipaksakan dengan keputusan vonis berat dikarenakan adanya tindakan kekerasan yang dialami Edianto Simatupang pasca pemilu tangal 14 Februari 2024 bulan lalu keluarga Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Diketahui, Edianto Simatupang yang saat itu bereperan sebagai saksi calon Presiden Prabowo Gibran dikeroyok sejumlah orang di TPS yang merasa tidak senang atas kehadiran Edianto Simatupang mengawasi berlangsungnya proses perhitungan suara.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Edianto Simatupang mengalami luka di bagian pelipis kiri serta sejumlah luka memar disekujur tubuh hingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Pandan.
Kasus pengeroyokan tersebut diketahui diduga adanya keterlibatan salah satu petinggi politik di Tapanuli Tengah. Kasus tersebut juga diketahui tengah ditangani Polda Sumut.
Dari kejadian itu, Edianto Simatupang diduga sengaja di vonis dengan hukuman berat dari tuntutan 6 bulan dan vonis 2 tahun denda Rp50 juta untuk membungkam kasus penganiayaan yang dialaminya tidak diproses.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Joko Pranata Situmeang, Parlaungan Silalahi, dan Indra Situmeang menyatakan akan melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan tersebut kepada Komisi Yudisial.
“Kita pastikan akan melaporkan para Hakim yang mempidana Edianto Simatupang 2 tahun penjara, karena kami menduga adanya permainan dalam kasus ini. Jaksa saja hanya menuntut 6 bulan tapi Hakim ketua Memvonis 2 tahun, dan masih ada beberapa kejanggalan yang kami temukan dalam kasus klien kami ini, nanti akan kami tuang kedalam laporan,” Kata Joko.
Selain itu Joko juga menyebutkan, vonis tersebut diduga kuat vonis titipan dari pemangku kepentingan mengingat kasus penganiayaan kliennya ada beberapa nama yang diduga terlibat termasuk mantan pejabat Tapteng.
“Dugaan kita ini ada titipan, sebelum vonis ini juga kita sudah menduga kalau pada putusan ada kemungkinan hukuman klian kami ini akan ditinggikan, karena sehari sebelum Sidang putusan, klien kami ini yang saat itu berstatus sebagai tahanan kota tiba-tiba dijadikan tahanan rutan hanya tinggal hitung jam sidang putusan,” pungkasnya.(HP).