Diduga Kepentingan Parpol, Bupati Tapteng Diminta Evaluasi Dana Bansos 2 M Bagi Penarik Becak 

Keterangan Fhoto: Ketua Investigasi DPD LSM Inakor Tapteng, Kennedy F Pakpahan.
Bagikan :

Tapanuli Tengah-Kliktodaynews.Com||  Kabarnya dalam waktu dekat ini  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) akan segera menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) masing-masing sebesar Rp 2.000.000.-  kepada penarik becak mesin sebanyak 1.000 Penarik Becak yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Tapteng Tahun anggaran 2023.

Menanggapi hal itu Ketua Tim Investigasi DPD LSM Inakor Kabupaten Tapteng, Kennedy Fransisko Pakpahan meminta Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta agar segera mengevaluasi pemberian bansos bagi sebagian kecil Penarik Becak mesin yang ada di daerah ini, kita menilai akan menuai berbagai komentar dan kritikan di kalangan penarik becak dan profesi lainnya yang ada di daerah ini, terang Kennedy saat diminta Wartawan Kliktodaynews.Com tanggapannya pada Minggu (26/11/2023) di Pandan.

Menurutnya pemberian Bansos itu sarat kepentingan salah satu Partai Politik yang dipimpin mantan Bupati, dan lagian bantuan itu terlihat senjang, karena di daerah ini ada beberapa organisasi penarik becak bermesin yang kita pastikan pembagian itu tidak merata dan nantinya terkesan  disebutkan Pemerintah Tapteng terkesan jadi tim sukses salah satu parpol,” tuding Kennedy.

Lebih baik dana yang begitu fantastis itu di alihkan untuk pembangunan akses jalan ke Transmigrasi Rawa Makmur Kecamatan Kolang yang saat ini jalanya mengalami rusak parah dan sukar dilalui masyarakat disana, dan supaya tidak menjadi  image jelek bagi Pemkab Tapteng di tahun politik ini,” sebut Kennedy.

“Karena kita ketahui mantan Bupati Tapteng yang yang juga sebagai Ketua Partai Nasdem Tapteng memprakarsai hal itu agar Ketua DPRD Tapteng mengesahkan APBD Tahun 2023 tentang bantuan bansos itu,” ungkap aktivis vokal didaerah ini.

“Kenapa hal itu saya katakan ada semacam penggalangan tim untuk memenangkan partai Nasdem, dimana setiap penerima yang dikatakan bansos sudah terlebih dahulu di wajibkan membuka rekening disalah satu Bank yang ada di Kecamatan Pandan dan kemudian  dana bansos di transfer kesetiap nasabah Bank tersebut dengan jumlah sebesar Rp.2.000.000.-,” bebernya.

Oleh karena itu, “Semoga Pj Bupati kembali mempelajari program itu, karena dengan cara memberi bantuan berkedok Bansos itu menurut kita tidaklah elok.Ya kalau mau membantu masyarakat yang tidak mampu ya lakukanlah berbagai kajian agar tepat sasaran dan bermamfaat guna bagi masyarakat Tapteng yang masih banyak di bawah garis kemiskinan saat ini,” ketusnya.

“Kita bukan tidak mendukung terhadap program itu untuk dilaksanakan, tapi perlu di kaji ulang tentang program itu.Apalagi saat ini tahun-tahun politik dan bukan hanya para penarik becak mesin yang terdampak ekonomi, para nelayan dan petani juga para sopir angkot dan sama halnya para buruh banyak yang terdampak ekonominya,” pukasnya.

“Jadi kita mengharapkan agar Pj Bupati segera mengevaluasi hal itu dan agar tidak ada menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, baik dari Partai Politik, LSM, Pers dan pengamat sosial,” imbuh Kennedy F Pakpahan.

Sementara itu Sekretaris DPW TOPAN RI Wilayah Tapanuli Raya – Nias, Arjun Satraga yang diminta tanggapannya terkait akan diberikannya bantuan berkedok sosial oleh Pemkab Tapteng.

Sekretaris DPW TOPAN RI itu menyebutkan, ” mohon maaf terlebih dahulu ku sampaikan kepada Pemkab Tapteng, kontribusi atau pajak apa yang telah diberikan para abang penarik becak bermesin.Sehingga Pemkab Tapteng layak memberikan bansos kepada sebagian penarik becak bermesin,” tanyanya.

” ya kalau mau memberikan bansos ataupun bantuan yang dananya bersumber dari APBD Tapteng , ya dibagi juga donk ke petani, nelayan dan buruh kasar para saudara-saudari kita itu juga mengalami dampak ekonomi.Jadi saya sangat setuju dengan saran yang disampaikan Ketua Investigasi Inakor Tapteng itu,” sebut Arjun Satragana.

Secara terpisah Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta melalui Jaringan Pribadi (Japri)  menjelaskan , “Terima kasih Pak aspirasi & sarannya.

Sekedar untuk diketahui Pak, sesuai konstitusi Bupati wajib menjalankan segenap UU dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.Perda APBD adalah produk perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh Pj. Bupati, oleh karena itu jika bantuan tunai untuk penarik becak sebesar 2 M tersebut telah ditetapkan dalam APBD 2023, maka tidak ada pilihan lain untuk kami eksekusi”, sebut Sugeng.

“Tugas kami memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran, tidak ada pemotongan atau fraud lainnya dan tidak dipolitisir sebagai bantuan dari partai tertentu, karena itu uang rakyat yang dikembalikan kepada rakyat”, jelas Pj Bupati melalui pesan singkat  Whatsapp-nya pada Senin (27/11/2023).(HP).

 

Bagikan :