Bendahara Golkar Tapteng Laporkan Balik Arlin Pasaribu Ke Polres

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Bendahara DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) lapor balik Arlin Pasaribu atas kasus pencemaran nama baik dan Laporan Palsu ke Polisi Resort Tapteng pada Kamis (23/11/2024).

Bendahara DPD Partai Golkar Tapteng, Vienna Franciska Simanjuntak saat diminta tanggapannya atas kehadirannya di Polres Tapteng menyebutkan,”  saya hadir di Polres Tapteng ini membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap diri Arlin Pasaribu atas laporan palsu dan pencemaran nama baik,” sebutnya.

Masih kata Vienna, “saya selaku Bendahara DPD II Partai Golkar dan Joneri Sihite selaku Ketua DPD Partai telah di laporkan oleh Arlin Pasaribu ke Polres Tapteng ini pada 11 Oktober 2023 lalu atas dugaan penggelapan dana hibah partai Golkar sebesar Rp.76.065.000, dari Kantor  Kesbang Pol Linmas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,” sebutnya.

Akibat pelaporan palsu itu Arlin Pasaribu telah merendahkan marwah partai Golkar dan mencemarkan nama baik kami selaku Ketua dan Bendahara.Maka dengan kejadian itulah saya melaporkan Arlin Pasaribu atas laporan pencemaran nama baik dan laporan palsu yang dilakukannya pada kami dan nama besar Partai Golkar,” kata Vienna Franciska Simanjuntak.

” Saya tidak perlu menjelaskan secara detail soal dana hibah Partai Politik yang diterima Partai Golkar Tapteng pada Tahun Anggaran 2023 ini, yang jelas dana sebesar 76 juta itu kami gunakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang dana hibah,” sebutnya.

“Dan lagian dana hibah yang telah diterima Partai Golkar itu belum kami berikan laporan pertangungjawabannya dan pertanggung jawabannya, yang pasti kami sampaikan laporan penggunaan dana tersebut ke Pemerintah Kabupaten Tapteng melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) di akhir bulan Desember 2023 mendatang”, ungkapnya.

“Lantas dasar apa Arlin Pasaribu mengatakan kami menggelapkan dana hibah Partai yang diberikan Pemkab Tapteng dan dan sementara laporan pertanggung jawaban saja belum saatnya untuk di laporkan penggunaan dana hibah dimaksud, maka dasar itulah Dia (red-Arlin Pasaribu) memberikan laporan palsu ke Polres ini,” jelas Vienna F Simanjuntak yang didampingi kuasa hukum.

Sementara Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Tapteng, Parlaungan Silalahi menyebutkan”, terlapor harus dapat mempertanggung jawabkan laporan palsu yang disampaikannya, dan diharapkan Polres Tapteng agar benar-benar menindak lanjuti pengaduan ini,” tutupnya.(HP).

 

Bagikan :