TAPUT – Kliktodaynews.com|| Seorang remaja berusia 17 tahun di Sumatera Utara (Sumut), mengalami nasib tragis. Ia diduga diperkosa dua pria yang mengaku petugas Satpol PP sedang razia, Jumat (15/4/2022) malam.
Dua pelaku yakni Jubel Friden Sihite (32) warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput dan Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin (18/4) menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban, Sabtu (16/4). Selanjutnya Tim Opnal Reskrim Polres Taput mengejar pelaku.
Salah seorang pelaku, Jubel Friden Sihite ditangkap haru itu juga. Sedangkan Bepin Lumbantobing melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Informasi dari korban, Jumat (15/4) sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama pacarnya RHMS (17) duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tak lama, dua pria mendatangi pasangan kekasih tersebut. Keduanya mengaku sebagai petugas Sat Pol PP dan mengancam korban serta kekasihnya.
“Ngapain kalian di sini malam-malam? Kami dari Sat Pol PP. Ayo, kalian kami bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP!” ancam keduanya.
Diancam, korban dan pacarnya ketakutan. Keduanya pun terpaksa menuruti perintah pelaku.
Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepedamotor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP. Lalu menurunkannya seolah-olah mereka benar petugas Satpol PP.
Sedangkan Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul Sungai Aek Sigeaon.
Setelah Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, ia menjemput korban dan Jubel Friden Sihite ke tanggul sungai. Selanjutnya mereka berboncengan tiga dan menuju gubuk di Desa Aek Siancimun.
Tiba di gubuk, kedua pelaku mengancam korban agar tidak berteriak, lalu memperkosanya secara bergiliran.
Dari gubuk itu, kedua pelaku mengantarkan korban kembali ke tempat semula, yakni di tanggul dan meninggalkan sendirian di tempat itu.
Paginya, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Sehingga akhirnya orangtua korban memutuskan melapor ke melapor ke Polres Taput.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Bepin Lumbantobing pernah membunuh seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan dan dihukum 20 tahun penjara.
“Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran,” sebutnya. (VAY/KTN)