Kicauan MH Seret Bandar Narkoba Nginap Sama di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai

Bagikan :

Tanjung Balai-Kliktodaynews.com Sar Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan pengembangan kasus dan telah mengamanankan 1 tersangka bandar Shabu.

Berdasarkan Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, menjelaskan kepada Wartawan bahwa tersangka yang bernama M. Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47) thn adalah warga Jln, Selamat Pulau No (30) Kel, Sitirejo III Keca, Medan Amplas Kota Medan dan tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kel Medan Marendal, Jumat (06/03/2020) sekitar pukul 03.30 Waktu dini hari dan bersama barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN. 1 buah Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp 20.000,-

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka diamankan Satnarkoba dengan dasar, Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M.Irvan Hasibuan Alias Ipan yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram. 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 Gram. 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32, Gram dari tersangka Syafri yang telah diamankan pada hari, Sabtu (29/02/2020) Di Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangkan Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Terjun langsung bersama Kasat Narkoba danunit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi berserta barang bukti yang ada di masing-masing mobil yang membawa narkotika jenis shabu dari medan ke tanjung balai dan hand phone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya Kapolres Putu Yudha melakukan interogasi terhadap tersangka yang dengan nama samaran (Panjang) menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Asbk warga Desa Gelung Kec.Seruwei Kab.Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.

Baedasarkan keterang Panjang Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai mencoba Menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna Si Asbk Baru Mau antar Narkotika Jenis Shabu apabila Bayaran Barang terdahulu Lunas dibayar.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Tersangka dan barang Bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati. (RH/KTN)

Bagikan :