UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar Amankan 3 Truck Muatan Kayu dan Bantah Lakukan Pungli

Bagikan :

Sumatera Utara-Kliktodaynews.com Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah II Pematangsiantar amankan 3 truck kayu karena dianggap tidak sesuai dengan dokumen dijalan Parapat – Pematangsiantar. Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketiga Truck tersebut bernomor BB 8275 DB, BK 9628 EN dan BK 8954 FA datang dari Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba dengan muatan kayu bulat jenis pinus dan kayu putih dengan tujuan Pematangsiantar dan Tebing Tinggi.

Salah satu supir truck N. Lumban Gaol mengaku bahwa kayu tersebut benar berasal dari lahan masyarakat. Saat ini truck tersebut sudah diamankan di lokasi pabrik dan tidak dapat dibongkar menunggu hasil cek tungkul atau lacak balak oleh Tim Gakum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Polisi Kehutanan KPH Wilayah II Pematangsiantar.

Terkait adanya isu miring disalah satu media mengatakan Petugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah II Pematangsiantar melakukan pungutan liar terhadap supir N.Lumban Gaol itu tidak benar.

“saya selaku Pimpinan memastikan tidak ada anggota saya dan pungli terjadi di wilayah UPT KPH Pematangsiantar. Berita bohong itu! yang ada justru kita mengamankan dan hingga saat ini truck tersebut kita tahan agar tidak dibongkar di pabrik tujuan diantaranya Pabrik KBM jalan medan, UD. Ramin Jalan Asahan dan satu lagi dipabrik Tebing Tinggi” Jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Ir. Syofniar, M.MA melalui stafnya Robert Sipayung, S.Hut Jumat (3/4/2020).

Menindak lanjuti hal tersebut, Saat ini Tim Gakum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Polisi Kehutanan KPH Wilayah II Pematangsiantar sedang cek tungkul atau lacak balak ke lokasi asal kayu tersebut.

“sehingga nanti diketahui kebenaran kayu tersebut, sudah sesuai dengan dokumen yang ada pada pemiliknya atau supirnya. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 85 Tahun 2016 atau tidak. Kalau sesuai akan kita lakukan pembinaan karena tidak memberikan dokumen yang sebenarnya. Kalau ternyata tidak maka akan kita tingkatkan ke proses hukum. Sehingga terang benderang, siapa yang sengaja membalikkan fakta terkait penangkapan truck ini” tambah Sipayung.(RUD/KTN)

Bagikan :