BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara tertibkan plang papan reklame perusahaan yang tidak mematuhi dan memperhatikan peraturan daerah Batu Bara tentang Retribusi Daerah Batu Bara, Dalam surat perintah Ka. BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd Nomor : 800/ 040/SPT/Pengawal/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame memerintahkan kepada staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai hari senin -selasa tanggal 22 hingga 23 November 2021.
Dalam rangka melaksanakan penertiban
Petugas staf lapangan BPPRD Batu Bara melakukan penertiban alat peraga perusahaan yang ada di setiap kedai toko (Ruko) di wilayah tersebut. Senin (22/11/2021).
Turut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban papan iklan reklame perusahaan Ponsel khusus nya di Kec. Tg Tiram yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara Rijali S.Pd yakni petugas lapangan BPPRD Batu Bara dipimpin oleh Kabid Perpajakan Budi dan para Satpol PP serta awak Media dan dibantu dengan alat kenderaan Dump truk sky life milik dinas lingkungan hidup.
Menurut Kabid Penertiban Pajak retribusi daerah Budi menuturkan ” Kita sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di Kec. Talawi dan Kec. Tg Tiram agar taat pajak iklan dan reklame, dan hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”. Ujar Budi
Dari jumlah penertiban toko yang di satroni petugas penertiban pajak iklan dan reklame OPD BPPRD Batu Bara diantara nya toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kec. Tg Tiram.
Di sisi lain petugas penertiban pajak iklan reklame Jefri Amnil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban pajak iklan yang telah dibersihkan ada tiga perusahaan yakni perusahan Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kec. Tanjung Tiram.
Sebelumnya Jefri juga mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Batu Bara untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.
Setelah diberi teguran lisan dan tertulis juga para pengusaha tidak mengindahkan teguran dari BPPRD Batu Bara maka dengan ini kami mengambil sikap tegas. ujar Jefri. (STAF07/KTN)