Video Bea Cukai Pematangsiantar Musnahkan Barang Ilegal

Acara Pemusnahan barang ilegal dilaksanakan dan dihadiri oleh Kakanwil Bea Cukai Sumut Parjiya, Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Cahyo Krisnanto, Dandenpom 1/I Siantar, Mayor Cpm Binson Simbolon SH MH, Camat Siantar Utara dan Norman yang memakili  pihak perusahaan STTC, Selasa (30/11/2021).
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dsn Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai periode April 2020 s.d Oktober 2021 di Kantor Jalan Sisingamangaraja No.66, Kahean, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Acara Pemusnahan barang ilegal dilaksanakan dan dihadiri oleh Kakanwil Bea Cukai Sumut Parjiya, Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Cahyo Krisnanto, Dandenpom 1/I Siantar, Mayor Cpm Binson Simbolon SH MH, Camat Siantar Utara dan Norman yang memakili  pihak perusahaan STTC, Selasa (30/11/2021).

“Kegiatan pemusnahan BMN hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan BKC Ilegal yang berasal dari Opersai penindakan rutin selama kurun waktu April 2020 – Oktober 2021 sebanyak 167 kali sebagai BMN. Atas BMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara. Nomor S-31/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 1 November 2021,”jelas Cahyo Krisnanto selaku Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.

Rincian BKC ilegal yang telah ditetapkan sebagain BMN dan akan dimusnahkan adalah sebagai berikut : 35.400 bungkus rokok dari berbagai merek = 707.152 batang, 212 botol MMEA Golongan B dan C dari berbagai merek = 81,55 liter serta 9 botol HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau cair berbagai merek = 480 ml dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.450.914.680,- dan potensi kerugian negara (Cukai dan pajak) diperkirakan mencapai Rp.593.709.398,-

Cahyo berharap agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal dalam arti tidak membeli dan atau menjual, memproduksi/menyediakan serta mengedarkan dan / atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain.

“Kantor wilayah DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Pematangsiantar akan terus berupaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah daerah maupun bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaaan dan Instansi dan Instansi Aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,”kata Cahyo.

Namun begitu kami menyadari tanpa dukungan masyarakat dan dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan BKC ilegal tentu tujuan pemberantasan BKC ilegal akan sulit. Oleh karena itu BC siantar bersama Pemda melakukan upaya lainnya yakni dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat bahaya BKC Ilegal.

Harapan kedepannya, peredaran BKC ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia maju.

Bagikan :