Satgas KPK RI Ingatkan Dinas PMD Tapteng Soal Korupsi Masif Dana Desa

Satgas KPK RI Ingatkan Dinas PMD Tapteng Soal Korupsi Masif Dana Desa
Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung dalam pertemuan Rapat Koordinasi menyampaikan ada satu Kepala desa yang sudah dilaporkan dan sudah masuk ke KPK dan pihak KPK menindaklanjuti kepada Inspektorat Kabupaten Tapteng.

“Selaku ASN, selaku pelayan Publik paling rawan dan paling beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena kita mempunyai jabatan, jadi waktu yang akan mengungkapkan, gak enak dibicarakan, Kepala desa siapa?,”ujarnya Selasa (27/9/22).

Dikatakannya, (Maruli Tua, red) ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi, yang paling kerap adalah korupsi yang mengakibatkan kerugian uang Negara, terutama pengadaan barang dan jasa, bukan hanya di pemerintah Kabupaten bukan hanya di Pemerintah Provinsi, kalau kita mengelola keuangan daerah keuangan Desa, kita ingin melakukan pembangunan, ada niat untuk melakukan Mark up yang seharusnya harga 100 hasilnya cukup bagus kita Mark up jadi 150 misalkan, nah 50 itulah menjadi unsur korupsi karena kemahalan.

“Yang paling mengerikan saat ini adalah diperintah Desa, kepala desa siap? ada satu kepala desa di Tapteng dan tidak saya sebutkan yang masuk ke KPK dan itu sudah kami teruskan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti, ada proyek pembangunan yang cukup besar nilainya, bahkan bila dibandingkan dengan nilai keuangan Desa itu sudah hampir selurunya diduga fiktif, nah ini sangat berbahaya, tidak perlu saya sebut ya, disini kayaknya ada ya, dan itu di KPK bagaikan gunung Es santai, gak tau ini yang lain,” jelas Maruli Tua Manurung.

Selanjutnya yang mengerikan adalah gratifikasi yang dianggap suap, kalau suap ada transaksionalnya, tapi kalau gratifikasi yang dianggap suap, kita duduk manis, bahkan kita tidak perlu bilang apa-apa contoh kita ulang tahun, Hari raya datang barang atau fasilitas, itu termasuk bentuk korupsi.

Selain itu, Maruli juga menyatakan saat ini di Desa banyak terjadi tindak pidana Korupsi, sehingga penegak hukum paling mudah menangani kasus korupsi, karena bila mana datang langsung ke Desa pasti dapat ditemukan kasus Korupsi.

“Kalau seandainya saya diberi tugas seperti itu gampang, apa lagi di Tapteng ada 159 Desa, saya ambil aja secara acak 20 Desa pasti ketemu saya korupsi nya itu.” katanya.

Maruli juga meminta kepada Pj Bupati untuk melakukan pembinaan kepala para kepala desa dan juga Sekretaris Desa. sebab menurutnya, para kepala desa sangat rawan.

“Datang Saja ke desa pasti dapat korupsinya, tapi tidak tau juga kalau datang dari Jakarta, sudah disiapkan amplop, datang dari provinsi, disiapkan amplop, datang dari Kabupaten disiapkan amplop datang aparat disiapkan amplop dan akhirnya jadi pembenaran,” pungkasnya.

“Bagi Kepada Desa yang ikut program PTSL tahun ini, itu adalah program Presiden untuk mencapai target 2024, 100% tanah di Indonesia itu sudah sertifikat, tapi hati hati jangan minta-minta ya, itu kalau kalau pak Kapolres tau banyak yang kena itu, berapa pun itu tidak boleh, ya sesuai aja dengan prosedur, kalau memang butuh materai ya sampaikan aja bapak/ibu butuh materai 1 atau dua. kalau materainya perlu 10 sampaikan aja, 1 materai Rp 10 jadi 10×10 jadi Rp100 gak apa-apa resmi, kalau gak resmi itu namanya pungli, korupsi Pemerasan,” Tegasnya.

Maruli Tua juga menyampaikan kepada Kadis PMD, untu benar-benar membina para kepala desa, karena saat ini tingkat korupsi sangat masif sampai ke desa hingga ke Sekolah. KPK punya tugas untuk memberantas Korupsi yang dinamakan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama yaitu Pendidikan, KPK punya program pendidikan anti Korupsi, Jadi kepala sekolah jadi ujung tombak memberantas Korupsi di Indonesia, Nomor satu jelas Pendidikan.(HP/KTN)

Bagikan :