SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Tarif penyebrangan kapal komersial Ajibata-Ambarita menggunakan KMP Ihan Batak di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita resmi mengalami kenaikan per Sabtu (1/10/2022).
Penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita pada 12 Agustus 2022.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, Kepmen itu selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022.
Penyesuaian tarif terpadu pelabuhan dan penyeberangan ini dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.
“Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Shelvy dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).
Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita.
“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” ujarnya lagi.
Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif :
Penumpang Dewasa Rp 16.700
Penumpang Bayi Rp 7.000
Kendaraan
Golongan I Rp 22.300
Golongan II Rp 39.900
Golongan III Rp 79.100
Golongan IV
Penumpang Rp 232.700
Kendaraan Rp 187.200
Golongan V
Penumpang Rp 422.900
Kendaraan Rp 332.300
Golongan VI
Penumpang Rp 684.800
Kendaraan Rp 540.800
Golongan VII Rp 769.900
Golongan VIII Rp 1.058.200
Golongan IX Rp 1.449.200
(TIM/KTN)