SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com|| Abdul Kalam Azad alias Azad (49) diringkus Sat narkoba Polres Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram. Azad berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Kamis, 23 Mei 2024.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berlangsung pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun,”urai Irvan.
Irvan menerangkan, Abdul Kalam Azad alias Azad berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil penangkapan, petugas bersama gamot setempat berhasil mengamankan satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram,” terangnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan lebih lanjut, “jelas AKP Irvan, Saat dikonfirmasi, Kamis(23/5/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, “Pada hari Kamis pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personil lainnya, melakukan pengintaian di lokasi.
Saat tiba di tempat, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.”
Tersangka, Abdul Kalam Azad, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(wk/KTN)