Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Masyarakat Desa Sogar Kecamatan Andam Dewi Kabuapten Tapanuli Tengah minta Pj.Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring segera evaluasi jabatan Kepala Desa Sogar, Johan Wesly yang saat ini lagi berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan yang digugat masyarakat Desa Sogar, dinilai cacat hukum.Karena jabatan kepala Desa yang kini menjabat merupakan Calon Kades kalah dan dipaksakan dilantik oleh mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Kliktodaywnews.Com pada Selasa (11/10/2022).
Masih kata Parlaungan Silalahi, saya selaku kuasa Para Penggugat, masyarakat Desa Sogar, Pilkades yang dilaksanakan tidak lah mengwujudkan rasa keadilan dan demokrasi sehingga masyarakat Desa Sogar dalam menentukan pimpinan di Desa Sogar terkesan untuk kepentingan oknum saja, sehingga berakibat buruk terhadap masyarakat Desa Sogar yang hingga kini tidak mengakui kepemimpinan Kepala Desa Sogar, Johan Wesly”, sebut Ketua LKBH Sumatera ini.
Dimana Calon Kades (Cakades) Sogar, Johan Wesly merupakan Cakades yang kalah dan sementara pemenang dari Pemilihan Pilkades yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pemenangnya merupakan Miresis Marpaung dengan perolehan suara sebanyak 155 suara dan sedangkan Johan Wesly memperoleh suara sebanyak 123 suara dan namun yang dilantik malah Calon Kepala Desa yang kalah.Yakni, Johan Wesly, terang Parlaungan.
Pada saat pemilihan Kepala Desa diberlangsungkan oleh P2KD sesuai jadwal tahapan pada 20 Desember 2021dan sesuai hasil perhitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Miresis Marpaung memperoleh suara sebanyak 155 dan sedangkan perolehan suara untuk Johan Wesly sebanyak 123 suara”, katanya.
“Dengan dilantiknya Johan Wesly sebagai Kepala Desa Sogar pada 28 Desember 2021lalu dan pada tanggal 17 Mei 2022 masyarakat Desa Sogar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan”, sebut Parlaungan.
Pelantikan kepala Desa Sogar Kecamatan Andam Dewi itu adalah cacat hukum, dan maka itu masyarakat melakukan gugatan ke PTUN Medan agar adanya rasa keadilan atas pendjoliman yang dilakukan Bupati Tapteng” katanya.
Sementara Daniel Simamora selaku masyarakat Desa Sogar meminta Pj.Bupati Tapteng, Yetty Sembiring agar mendengarkan tuntutan kami masyarakat Desa Sogar yang dimana pesta demokrasi kami telah didzolimi mantan Bupati Tapteng, Bahktiar Ahmad Sibarani dengan melantik Calon Kades yang kalah”, sebutnya.
Daniel Simamora menegaskan bila Pj.Bupati Tapteng mengevaluasi jabatan Kades Sogar dan kami yakin PTUN agar membatalkan SK pelantikan Kepala Desa Sogar, Johan Wesly dan masyarakatpun akan pasti berterima kasih”, harapnya.
Bila mana Pj.Bupati Tapteng, Yetty Sembiring tidak segera mengevaluasi jabatan Kades Sogar, Johan Wesly maka kami masyarakat Sogar akan pasti melakukan aksi damai ke Kantor Bupati di Pandan untuk menyampaikan aspirasi atas ketidak adilan yang dilakukan mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani”, tandas Daniel. (HP/KTN)
Humisar Pardede.