Mantan Dirut RSU Pandan Dituding Sunat dan Belum Bayarkan Dana Jasa Intensif Covid 19 TA 2021

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.com|| Sejumlah Perawat dan Dokter di RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah mengakui ada pemotongan jasa intensif Covid 19 dan belum dibayarnya jasa intensif Covid 19 pada tahun anggaran 2021 lalu tepatnya untuk bulan Juli-September 2022, demikian dikatakan sumber di RSUD Pandan yang enggan ditulis jati dirinya pada Kamis (24/11/2022) di Pandan.

Masih kata sumber, ” dimana pada tahun 2021 lalu Dirut RSUD Pandan dijabat oleh dr.Riki Harahap, untuk jasa intensif Covid 19 dibulan Januari-Juni 2021 kami para perawat dan Dokter yang menangani para pasien yang terindikasi Covid 19 masih kami terima dan walau ada pemotongan yang diduga dilakukan dr.Riki Harahap dengan dalih untuk perawat lainnya agar kebagian dan saya sudah pernah menerima jasa intensif sebesar Rp.9.000.000.- dan hal itu saya terima dan sedangkan untuk dokter yang tangani pasien Covid 19 dananya cukup lumayan mencapai 15.000.000 “, jelas sumber.

” saat meningkatnya Covid 19 pada tahun 2021 lalu, kami para petugas Covid 19 di RSUD Pandan sangat begitu lelah dan sampai-sampai kami mengasingkan diri dari anak-anak kami dan keluarga.Karena takut akan ketular virus Covid 19″, kenang sumber.

Disamping itu kami para perawat dan dokter yang bertugas di RSUD Pandan sangat berharap agar jasa intensif Covid 19 yang dianggarkan oleh Pemerintah pusat itu kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 supaya dibayarkan, akan tetapi untuk jasa intensif di bulan Juli sampai bulan September 2022 belum dibayarkan oleh mantan Direktur, Riki Harahap, padahal sesuai informasi yang kami terima dari Dinas Pendandapatan dan Keuangan Pemkab Tapteng telah merealisasikan dana tersebut ke Kas RSU Pandan, akan tetapi belum dibayarkan hingga sampai saat ini”, ungkap sumber.

Inilah besaran Insentif tenaga Kesehatan tangani Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

”Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata sumber itu.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain. Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

Dokter Spesialis Rp15 juta Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta Bidan dan Perawat Rp7,5 jutaTenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan untuk santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tutup sumber.

Mantan Direktur RSUD Pandan, dr.Riki Harahap yang diminta tanggapannya melalui jaringan pribadi (Japri) Whatsaap terkait tudingan penyunatan jasa intensif Covid 19 bagi dokter, perawat yang bertugas di RSUD Pandan dan belum dibayarnya jasa intensif Covid 19 untuk bulan Juli sampai bulan September 2021 lalu tidak dapat menjelaskan alias tidak menjawab.

Sementara Direktur RSUD Pandan, dr.Masdiana yang juga diminta tanggapannya agar dapat mempertemukan dengan mantan Direktur untuk dikonfirmasi terkait adanya pemotongan dan belum adanya pembayaran jasa intensif Covid 19 bagi perawat dan dokter di RSUD Pandan belum juga mendapat penjelasanya.

Sampai berita ini dilansir, pihak RSUD Pandan belum dapat memberikan penjelasan.(HP).

 

Bagikan :