Ketua DPRD Tapteng Akan Dilaporkan, Fitnah Keluarga Raja Bonaran Sekelompok Demo Tolak Pj Bupati

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com||  Tidak terima dikait-kaitkan nama mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang terkait aksi demo pada 30 Juni 2022 lalu demo tolak PJ.Bupati Tapteng, Yetty Sembiring.

Adik kandung Raja Bonaran Situmeang, Partogi Situmeang tidak terima tudingan yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah melalui surat yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada 4 Juli 2022 lalu, demikian dikatakan Partogi Situmeang saat diminta tanggapannya pada Sabtu (15/10/2022) melalui telepon genggamnya.

Saya selaku adik kandung Raja Bonaran Situmeang dikait-kaitkan dalam politik dan apa lagi abang saya Almarhum Raja Bonaran Situmeang sudah hampir 1 tahun meninggal dunia akibat sakit pada 22 Oktober 2022 dan sudah tenang diperistirahatannya dan kenapa Ketua DPRD Tapteng, Chairul Keyedi Pasaribu memfitnah almarhum abang saya dan keluarga kami Situmeang.

Fitnah itu tidak akan kita biarkan begitu saja dan fitnah itu akan saya laporkan ke Kepolisian Sumatera Utara, karena hal itu membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan dikalangan keluarga kami Situmeang”, pukas Partogi.

Menurut Partogi, ” Ketua DPRD Tapteng dinilai sangat tidak beretika karena merenggut kehormatan, menghina dan mencemarkan nama baik anak dan Istri serta keluarga Almarhum Bonaran

“ ini tentang kehormatan keluarga kami, dimana baru-baru ini kami ketahui, Ketua DPRD Tapteng menyurati Mendagri dengan mencatut nama Alm Raja Bonaran Situmeang, mengapa disangkut pautkan masalah adanya demon yang dilakukan masyarakat Tapteng, sedangkan orang yang disebut Ketua DPRD Tapteng ini sudah meninggal dunia. Seharusnya sebagai wakil rakyat itu harus berakhlak, mengedepankan moral dan etika dalam menyampaikan kalimat,” ujar Partogi adik bungsu Bonaran.

Partogi menyebutkan, Pernyataan Khairul Kiyedi Pasaribu selaku Ketua DPRD Tapteng jelas menuduhkan, menyiarkan menghina orang yang sudah meninggal. Ketentuan tersebut melanggar Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Dalam Pasal 320 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 321 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut menunjukan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal merupakan tindak pidana aduan atau klacthdelict .

Selain itu, Partogi juga menjelaskan, Pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPRD Tapteng tersebut masuk dalam kategori penghinaan karena termasuk dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.

Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemifitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP.

“Saya sebagai adik Almarhum dan keluarga sangat tidak berterima pernyataan dan isi surat Ketua DPRD Tapteng ini. Jika pun ada permasalahan yang terjadi didalam pemerintahan saat ini, itu tidak ada unsur dari Almarhum RBS. Jangan hanya karena kepentingan dan mencari panggung dimasyarakat lantas mengorbankan atau memfitnah orang lain, tak dapat yang hidup yang sudah meninggal pun jadi,” jelas Partogi.

Seperti diketahui, amarah keluarga mantan Bupati Tapanuli Tengah, Alm Raja Bonaran Situmeang didasari dari surat DPRD Tapteng Nomor : 170/500-7/2022 berbunyi.

Sehubungan dengan telah diangkatnya pejabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.12-2019 Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat Bupati Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atas nama Yetty Sembiring, S.STP. MM.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 terdapat penyampaian aspirasi didepan gedung DPRD kabupaten Tapanuli Tengah yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 30 orang dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1). Bahwa masyarakat yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak PJ. Bupati tapanuli tengah Yetty Sembiring, bukan mewakili suara masyarakat Tapanuli Tengah melainkan cuma kepentingan sekelompok orang yang diduga keluarga mantan Bupati tapanuli tengah Raja Bonaran situmeang, SH., M. Hum;

2). Bahwa terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang menyebut Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring tidak netral, dapat kami jelaskan bahwa hal itu tidak benar;

3). Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang masih menjabat kurang lebih 1,5 bulan, tidak kami lihat seperti yang disebut oleh yang mengatasnamakan dirinya suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring;

4). Bahwa terkait tuntutan yang mengatasnamakan suara masyarakat Tapanuli Tengah tolak Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring yang menyebutkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring melakukan pembiaran terhadap PNS politik praktis adalah tidak benar. Surat ini dapat kita jelaskan bahwa sampai saat ini PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tufoksinya;

5). Bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah belum memasuki tahapan pilkada;

6). Bahwa kami pastikan sampai saat ini roda pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan dengan lancar dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap baik;

7). Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kami Pimpinan dan anggota DPRD Tapteng mendukung kepemimpinan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, dengan harapan Bapak berkenan menerima dukungan dimaksud. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.Itulah isi surat yang dilayangkan Ketua DPRD, Khairul Keyedi Pasaribu.(HP).

Bagikan :