Mandailing Natal – Kliktodaynews.com|| Setelah viralnya surat PT. Somirik Merapi Goethermal Power (PT.SMGP) yang ditujukan kepada Kades Sibanggor julu, banyak pihak yang mengecam isi surat tersebut dan dikaitkan dengan keberadaan tim investigasi bentukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diketuai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
Salah satu yang mengecam isi surat PT. SMGP tersebut adalah Ketua DPC PPP Madina Muhammad Irwansyah Lubis, SH. yang dikonfirmasi wartawan Kliktoday.news.com melalui selulernya pada (10/9/2022) terkait surat tersebut memberikan kecaman kepada Kepala Desa Sibanggor Julu.
Irwansyah Lubis menyebutkan, “Saya mengecam surat PT. SMGP ini, isinya sungguh melukai hati saya sebagai masyarakat Madina. Tidak tahu apakah saudara-saudara yang lain juga merasa demikian, justru menjadi pertanyaan jika sebagai masyarakat Madina tidak merasa terluka dan hanya diam saja mendapati keberadaan surat tersebut. Pantas dipertanyakan dimana nurani saya, nurani kalian dan nurani kita semua” ujarnya.
Dapat diketahui bahwa surat PT. SMGP ini adalah jawaban dari surat Kepala Desa Sibanggor Julu yang menuntut kompensasi Korban kejadian tanggal 22 April 2022 lalu, dapat diingat beberapa kali eksiden sudah berulang terjadi di WKP perusahaan ini. Puncaknya kejadian terparah tragedi 25 Januari 2021 di wellpad T Sibanggor Julu yang menewaskan 5 orang warga dan puluhan keracunan.
Sampai yang terakhir terjadinya semburan lumpur disertai aroma belerang yang menyengat dari kegiatan sumur T-12 wellpad T Sibanggor Julu pada tanggal 22 April 2022.
Dalam surat tersebut Pihak Perusahaan dengan entengnya mencoba ber-alibi untuk mengelak dari tanggung jawab tidak bersedia membayar kompensasi yang diajukan masyarakat.
Mereka berdalih bahwa sampai sekarang tidak ada bukti hasil pemeriksaaan laboratorium yang menyatakan warga terdampak akibat terpapar H2S akibat semburan sumur T-12. Bahkan di poin 2 a lebih menyakitkan lagi dimana pihak perusahaan menyebut bahwa jikapun ada paparan H2S dampaknya akan hilang begitu faktor penyebabnya hilang terbawa dalam proses metabolosme di dalam tubuh dan akan berfungsi normal kembali setelah disekresikan lewat urin.
Menanggapi berbagai argumentasi pihak perusahaan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab ini.Irwansyah yang merupakan mantan Anggota DPRD Madina ini terperangah dan bertanya “Jadi ini semua artinya apa?”, sebutnya nada bertanya.
“Apakah para korban yang dilarikan kerumah sakit sesaat setelah semburan lumpur dan gas di sumur T-12 itu bukan bukti, apakah harus ada yang tewas lagi baru mereka akui adanya H2S seperti kejadian 2021 kemarin”, sebut Irwansyah.
Masih kata Irwansyah, ” ini sungguh diluar nalar sehat saya, begitu teganya sebuah perusahaan yang sudah beroperasi dan berproduksi mengeruk hasil kekayaan bumi kita. Dengan seenaknya terkesan mengelak dari tanggung jawab untuk tidak memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak”.
Lebih lanjut Irwansyah mengharapakan Pemerintah Daerah harus hadir untuk membereskan persoalan ini. Apalagi Tim Investigasi Pemda Madina sudah dibentuk yang diketuai langsung oleh Wakil Bupati Madina Ibu Atika Azmi Utammi Nasution.Tim Investigasi harus turun tangan dan memberikan penjelasan dan klarifikasi menanggapi ihwal surat tersebut.
Apakah memang Tim Investigasi juga tidak menemukan adanya korelasi antara jatuhnya para korban yang keracunan dengan terjadinya semburan lumpur di sumur T-12 wellpad T pada tanggal 22 April kemarin. “Tim Investigasi harus terbuka dan memberikan penjelasan apa temuan mereka dan semua hasil investigasinya, sehingga masyarakat dapat membandingkan hasil investigasi Pemda Madina ini dengan pernyataan PT. SMGP apakah berbeda atau memang sama”.
Disamping itu Irwansyah juga berharap ” Sebagai solusi, kontrol atas perusahaan agar benar-benar diperketat sehingga mereka melakukan kegiatannya sesuai SOP untuk dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar”.
Lanjutnya “Disamping itu sebagai efek jera bagi perusahaan ini, dari sekian banyaknya eksiden yang sudah banyak juga memakan korban, sudah seharusnya perusahaan ini dituntut dengan dugaan telah melakukan tindak pidana lingkungan begitu juga dengan melayangkan gugatan Class Action dari berbagai dampak yang telah ditimbulkannya selama ini baik dampak lingkungan maupun sosialnya, mereka harus dituntut membayar denda dan ganti rugi atas kerugian-kerugian Daerah kita, bukan hanya pada masyarakat sekitar saja tapi bagi Madina sebagai daerah penghasil panas bumi sebagai kekayaan alam yang mereka keruk hasilnya”.
Irwansyah berharap “bahkan disamping class action seharusnya Pemda dan segenap stake holder Madina memikirkan bagaimana hasil yang lebih maksimal lagi bagi pendapatan daerah diluar bonus produksi dan dana perimbangan, bisa jadi dengan share saham atau kompensasi dari kerusakan dan dampak lingkungan dari kegiatan mereka”, pukasnya. (HH/KTN)