MEDAN – Kliktodaynews.com| WAKA Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Dr Muhammad Firdaus dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggelar Konferensi Pers terkait kematian Hendra Syahputra yang dianiaya oleh 6 (enam) tahanan, Jum’at (26/11/2021) Pukul 14:00 WIB
AKBP Irsan Sinuhaji menyebut dalam paparannya, “kasus penganiayaan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih dilakukan pendalaman apakah ada oknum polisi yang terlibat.
“Langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, Kasat Reskrim mengambil keterangan dari salah satu tahanan. Hasil keterangan bahwa benar ada penganiayaan,” Ujar Irsan.
Hasil penyidikan yang didalami petugas, di dapat nama nama pelaku, TR alias T (35) warga jalan STM Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Pelaku ini tahanan dalam kasus pencurian dengan pemberatan,
Kemudian WS (20 ) warga jalan Mayor Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang merupakan tahanan kasus secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang,
Lalu, J (25 ) warga Perumnas Mandala Kecamatan Medan Denai Kota Medan, tahanan dalam kasus Pencabulan
NP (21 ) warga jalan Aluminium Gang Jambu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, tahanan kasus Penggelapan,
HS alias H (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan, tahanan Kasus Pertolongan jahat (penadah)
Terakhir HM alias H (44 ), warga jalan Danau Marsabut Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, juga tahanan Kasus Pertolongan jahat (penadah)
Lebih lanjut dijelaskan Irsan. “Pelaku penganiayaan punya peran masing-masing, sedangkan modus mereka yaitu melakukan pemerasan pada tahanan Hendra Syahputra”. Ungkap Irsan
“Biasanya pelaku beraksi secara kelompok dan melakukan aksi pada pukul 01.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB menunggu tahanan lain tidur terlebih dahulu’.
“Mereka pernah dua kali menerima uang dari korban Hendra Syahputra. Pertama Rp 700.000.- Kedua Rp 200.000.- sedang kejadian penganiayaan kemarin mereka kembali meminta uang kepada korban sejumlah Rp 5.000.000.-. Mereka membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui Handphone”. Sambung Irsan
Mereka melakukan penganiayaan menggunakan alat Bandulan bekas karet nasi yang di rajut menjadi seperti bola. Inilah yang digunakan oleh pelaku.
“Petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal. Kalau nanti ada keterlibatan personil, pasti akan kita proses sesuai hukum,” Tegas Irsan Sinuhaji
“Ke 6 pelaku kita ancam dengan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 170 dengan ancaman kurungan selama 12 tahun,” Sebutnya
Di ujung Konferensi Pers, Irsan menegaskan lagi bahwa untuk Handphone yang bisa masuk ke rumah tahanan Polrestabes Medan serta keterlibatan pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan, termasuk mendalami CCTV yang berada di rumah tahanan. (KTN)
Penulis: Leo Depari
Editor. : Bay Kliktodaynews