DPRD Simalungun menerima dan menyetujui R-APBD Kab. Simalungun TA 2022

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna DPRD Simalungun.

Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani didampingi oleh wakil-wakil ketua yaitu Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait dan dihadiri oleh Anggota DPRD, bertempat di gedung DPRD Simalungun, Selasa (30/11/2021).

Rapat tersebut juga dihadiri antara lain, Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Sekda Esron Sinaga, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Dirut RSUD Tuan Rondahaim, mewakili Dirut mewakili RSUD Perdagangan.

Fraksi-fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Junita Veronika Munthe, Fraksi Partai Demokrat Bersatu melalui juru bicaranya Walpiden Tampubolon.

Selanjutnya Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Juarsa Siagian, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Bernard Damanik, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Esron Simbolon, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Satriadi Saragih dan Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya Salbin Damanik.

R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang diterima dan disetujui oleh Anggota DPRD Simalungun terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 2,4 triliun, Belanja daerah sebesar Rp. 2,3 triliun, Surplus sebesar Rp. 5,3 milyar.

Pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan sebesar Rp. 1 milyar, pengeluaran sebesar Rp. 6,3 milyar, pembiayaan netto sebesar Rp. 5,3 milyar. Sisa lebih pembayaran tahun berkenaan nihil.

Dalam rapat itu juga dilakukan penandatanganan berita acara atas persetujuan anggota DPRD Simalungun tentang Ranperda R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 oleh Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun dan Ketua DPRD bersama wakil-wakilnya.

Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati (Wabup) menyampaikan pembahasan R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 telah dilaksanakan melalui tahapan rapat-rapat DPRD, yang dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 30 November 2021 dan berjalan dengan lancar.

Hal ini, menurut Bupati dalam sambutan tertulisnya itu, untuk kesempurnaan dan penajaman skala prioritas atas program dan kegiatan dalam R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang diajukan eksekutif sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Simalungun yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dna kritik, baik melalui BBM pemandangan umum, penyampaian pendapat badan anggaran maupun melalui pendapat akhir fraksi-fraksi yang baru saja disampaikan,”kata Wabup.

Wakil Bupati berharap kiranya APBD ini dapat dijalankan oleh eksekutif dengan baik sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tansparan, efektif, efisien dan akuntable dengan demikian sasaran-sasaran kegiatan mengacu pada visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk memciptakan kehidupan yang lebih baik rakyat harus sejahtera.

Atas disetujuinya R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022, Wabup mengatakan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun. (rel/KTN)

Bagikan :