Simalungun – Kliktodaynews.com POLRES Simalungun tetapkan enam (6) orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Youvanry Aldriyansyah Purba atau Yovan (21) warga komplek SD Negeri 2 (091588) Serbelawan jalan Sisingamangaraja Perluasan Timur Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Penganiayaan sadis itu terjadi di komplek Executive Cendana PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Minggu subuh lalu (27/12/2020) sekira pukul 00.40 WIB
Penetapan itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK kepada puluhan wartawan dari berbagai media saat Press Release di Lapangan Asrama Polisi Simalungun Jalan Sangnauwaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar TimurKota Pematang Siantar, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
“Langkah langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim”.Ujar Agus Waluyo di awal paparannya.
Lanjutnya lagi. Kami bekerja dalam waktu 1×24 jam dengan mengumpulkan saksi saksi, alat bukti yang dutemukan di TKP, kemudian keterangan dari yang lain termasuk dari Kedokteran Forensik.
Akhirnya kemarin, Senin (28/12/2020) penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka”, Terang Agus Waluyo
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,: pemilik rumah tempat kejadian, HN alias Hus (41) konon katanya pejabat Engineering di salah satu Departement di PT BSRE serta kedua anaknya IM alias Im alias Ma (15) dan MAR alias Al alias Rid (16),
Kemudian tiga (3) Petugas Security (Centeng/satpam) HSD alias Hen (37), HS alias Hen alias Put (36) serta SAPL alias Son alias Ade alias Bud. “Empat (4) dari enam (6) tersangka telah di tahan di RTP Mapolres Simalungun, dua (2) lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur”. Ungkap Kapolres.
Kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian pemilik rumah (tersangka HS) bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan dan mendapati korban ada di dalam rumah.
Singkatnya. Karena tidak di kenal, terjadi tanya jawab kecurigaan hingga terjadi pergumulan antara korban dengan HS alias Hus dibantu anak-anaknya (IM dan MAR).
Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, HSD alias Hen (37), HS alias (36), dan SAPL untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.
Dalam hal ini ada beberapa/selang waktu, para pelaku tidak menyerahkan korban (di duga pencuri) ke pihak Kepolisian hingga berujung korban didapati tewas di rumah HN.
Ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia, mulai dari diikat, diborgol dan dipukuli dengan telenan (sakkalan) yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara”. Ungkap Kapolres
“Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” Tandas Kapolres Simalungun diujung papaparan.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN