Simalungun-Kliktodaynews.com Pemberantasan Narkoba dilakukan oleh Polres Simalungun, diawal Tahun 2020 Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus tiga orang pria diketahui terlibat dalam jaringan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan dua diantaranya, akibat melakukan perlawanan saat diamankan, oleh petugas akhirnya dihadiahi timah panas, Kamis (02/01/2020).
Menurut AKP Eduar Tobing, SH, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu dari dua lokasi yang berbeda ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Diawali penyelidikan dan pengintaian oleh petugas di Kompleks Hotel Danau Toba Cottage, Nagori Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (02/01/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
“Dari lokasi ini, kita amankan Marnaek Parningotan Gultom, alias Naek (36) warga Jalan Gereja, Nagori Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dan temannya Roni Andreo Pakpahan iya (28) warga Jalan Kapten Karmel Napitupulu, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun,” sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun mengawali keterangannya.
Disebutkan, dari kedua tersangka oleh petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang beriskan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok luffman berisikan 3 (tiga) buah karet, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bekas narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, barang bukti berupa 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tusuk gigi, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah notes kecil, 1(satu) unit hp Xiaomy warna hitam, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
“Di lokasi pertama ini kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dan setelah digeledah, didapati sejumlah barang bukti. Keduanya mengakui kepemilikan barang bukti,” terang AKP Eduar Tobing, SH.
Kasat Narkoba Polres Simalungun melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap keduanya bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari pria bernama Palderama Gurning alias Pal (30) warga Kampung Pardamean Ajibata, Nagori Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Petugas langsung menuju ke lokasi dan disaat pelaku melihat kedatangan petugas berusaha melarikan diri, namun oleh petugas pelaku berhasil dikejar dan diamankan di Kampung Pardamean Ajibata, Nagori Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Kamis (02/01/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
“Sebelum diamankan dari rumahnya masih sempat melarikan diri, dikejar petugas dan akhirnya tertangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng mini warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 150.000,- dan Keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu 1,35 gram,” paparnya.
Setelah mengamankan Palderama Gurning alias Pal berikut barang buktinya, dari hasil interogasi mengakui barang haram diperolehnya dari saudara laki lakinya bernama Rano Gurning di daerah Ajibata.
Dengan membawa serta Marnaek Parningotan Gultom alias Naek dan Palderama Gurning, petugas melanjutkan pengembangan memburu dan bermaksud mengamankan Rano Gurning.
Saat dalam perjalanan kedua tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas, berusaha melarikan diri lagi, sigap petugas kembali berhasil meringkus kedua pria ini.
“Terpaksa petugas melakukan tembakan terarah dan terukur melepaskan tembakan di kaki sebelah kiri ke 2 (dua) laki laki itu, kemudian untuk mengobati luka dilakukan tindakan medis di rumah sakit,” sebut AKP Eduar Tobing, SH memgakhiri.
Kini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di komando Satres Narkoba Polres Simalungun, guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan tindakan hukum lebih lanjut. (RY/KTN)