TIGA PENCURI PERALATAN KOMPUTER SMU BUKIT CAHAYA DI TANGKAP, 2 DIANTARANYA PELAJAR

Bagikan :

SIMALUNGUN- KLIKTODAYNEWS.COM KASUS pembongkaran (pencurian) peralatan Laboratorium Komputer SMU Swasta Bukit Cahaya di Batu III Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, berhasil di ungkap Polisi, Jumat (10/01/2020) pukul 22.30 Wib.

Peristiwa pencurian ini di ketahui terjadi, Kamis 17 Oktober 2019 pukul 06.00 Wib lalu oleh saksi Agustina Ambarita (35) guru honorer warga Huta Panombean Toba Nagori Panombeian Kecamatan Panambean Pane. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST SIK dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH

Singkatnya. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polisi oleh Sarudin Purba (44) Guru, warga Simpang Empat Simbolon Tengkoh Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/19/X/2019/Sek Panei Tongah tertanggal 17 Oktober 2019 pukul 16.15 Wib.

Pada peristiwa ini pihak sekolah, SMU Swasta Bukit Cahaya mengalami kerugian Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas hilangnya dua (2) unit Printer, Kabel Stop Kontak, satu (1) monitor merk Hp, dua puluh (20) head set, satu (1) unit UPS serta satu (1) unit CPU.

Berdasar laporan pihak sekolah, unit Reskrim Polsek Panei Tongah melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus jejak terduga pelaku.

Hingga pada hari penangkapan Jum’at (10/01/2020) pukul 22.30 Wub. Unit Reskrim Polsek Panei Tongah mendapat Informasi yang mengatakan terduga pelaku pencurian, Efriyadi alias Ketek (30) buruh bangunan, warga Huta Rukun Mulyo Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun, telah kembali dari Medan dan sedang berada di rumah.

Unit Reskrim Polsek Panei Tongah kemudian bergerak ke rumah target dan berhasil meringkusnya berikut dua rekannya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Radot Janji Matogu Hutagalung (14) dan Khaidar Nasrullah (14) warga yang sama dengan Efriyadi alias Ketek.

Hasil interogasi, terduga tersangka Efriyadi alias Ketek mengakui melakukan pencurian SMU Swasta Bukit Cahaya. Kemudian dia menunjukkan barang bukti.

Selanjutnya ketiga tersangka di boyong ke Polsek Panei Tongah untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum berikut barang bukti, satu (1) unit sepeda motor Merek Honda Supra X 125 BK 4883 ABY, satu (1) lembar STNK sepeda motor BK 4883 ABY.

Kemudian, satu (1) tas ransel warna hitam. satu (1) unit printer merek Canon warna hitam, satu (1) unit UPS warna hitam, enam (6) unit headset. (ALDY/KTN)

Bagikan :