TIDAK SAMPAI SEBULAN , POLRES SIMALUNGUN BERHASIL UNGKAP 12 KASUS JUDI TOGEL, 13 TERSANGKA

KAPOLRES Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi pimpin Press Conference (Presscom) pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum jajarannya selama 01 - 21 Januari 2020, di lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun jalan Sang Naualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, Selasa (21/01/2020) pukul 17.00 Wib
KAPOLRES Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi pimpin Press Conference (Presscom) pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum jajarannya selama 01 - 21 Januari 2020, di lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun jalan Sang Naualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, Selasa (21/01/2020) pukul 17.00 Wib
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM KAPOLRES Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi pimpin Press Conference (Presscom) pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum jajarannya selama 01 – 21 Januari 2020, di lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun jalan Sang Naualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, Selasa (21/01/2020) pukul 17.00 Wib

Didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Binmas, Kasat Intel dan Kabag Humas, Kapolres Simalungun memaparkan pengungkapan kasus perjudian Togel dan Kim Hongkong oleh Sat Reskrim dan Polsek Sejajaran Polres Simalungun dihadapan awak media cetak, On Line dan televisi.

“Selama periode 01 Januari 2020 – 21 Januari 2020 Polres Simalungun berhasil mengungkap Dua Belas (12) kasus dan menangkap Tiga Belas (13) tersangka. Masing masing Lima (5) kasus oleh Sat Reskrim dan Tujuh (7) oleh Polsek Sejajaran. Papar Heribertus.

Tujuh tersangka tangkapan, Polsek Bangun (1) tersangka, Polsek Pane Tongah (1), Polsek Perdagangan (2), Polsek Purba (1), Polsek Sidamanik (1) serta Polsek Tanah Jawa (1) tersangka.

Dari 13 tersangka, satu diantaranya adalah wanita SP (37) warga Sindar Raya. Selebihnya pria, RS (60) warga Balimbingan. FPS (30) warga Hinalang Purba, ED (56) Huta Bayu Raja, PD (38) Huta Bayu Raja.

Kemudian, RH (43) warga Dolok Hataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar, VT (51) warga Kecamatan Siantar, M (27) Kecamatan Silimakuta, BS (69) warga jalan Medan Siantar Martoba,

Lalu, MU warga Sugaran Bayu Kecanatan Bandar, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil meringkus SM (55) warga Air Putih Kabupaten Batubara. E (41) warga Jawa Maraja serta teranyar SS (42) warga Tanah Jawa, di ringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Tanah Jawa dipimpin Kanitreskrim IPTU JH Sinaga SH.

Dipaparkan Kapolres lagi, dari pengungkapan 12 kasus ini, pihaknya menganankan barang bukti, dua (2) sepeda motor, delapan (8) unit Handphone, satu (1) lembar ATM, dua (2) lembar buku tulis berisi angka tebakan,

Satu (1) buku Tafsir Mimpi, tiga (3) blok Notes, empat (4) kertas rekap angka tebakan, dua (2) ballpoint serta satu (1) lembar kertas karbon.

Kepada para tersangka, tandas Kapolres lagi. Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 303 KUHPidana yo Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman Sembilan (9) tahun penjara.

Dikatakan Kapolres “dengan menangkap para penulis togel maupun Kim Hongkong akan mematikan aktifitas para Bandar. Tidak ada yang mau menulis lagi.”

Kita akan terus memburu pelaku untuk menyapu bersih togel dan Kim Hongkong dari wilayah hukum Polres Simalungun. Ini sesuai dengan instruksi Kapoldasu IRJEN (Pol) Drs. Martuani Sormin MSi.”tidak ada tempat buat kejahatan di Sumatera Urara”.Tegas Kapolres menirukan instruksi Kapoldasu.

Pada kesrmpatan itu, bekas orang nomor 1 di jajaran Polres Pematang Siantar ini menghimbau masyarakat agar ikut berkontribusi dalam pemberantasan Penyakit Masyarakat ini dengan bekerjasama atau dapat memberi informasi kepada pihak kepolsian bila ada mengetahui dan melihat aktifitas perjudian ini.(*) (ALDY/KTN)

Bagikan :