Perdagangan-Kliktodaynews
Tanah seluas 5,6 Ha di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tepatnya di depan RSUD Perdagangan, Menimbulkan tanda tanya warga Perdagangan atas keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
Masyarakat banyak melihat dan menilai, adanya dugaan misterius di balik semua itu, Karena selalu terjadi, berganti plank yang berdiri diatas lahan tersebut. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar para warga, di mana sekitar tahun 2016 yang lalu tanah tersebut diplank,” Tanah ini milik Pemerintahan Kabupaten Simalungun.” Namun saat ini sudah berganti lagi menjadi, “tanah ini milik AE Manungkalit, SH,MH Cs,”
Belakangan diketahui ada dua kubu yang saling mengklaim tanah tersebut. Antara keluarga Alm Pekmeng dengan Ependi (akiang) CS, terlihat dengan turunnya para Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Panitera, Sumatera Utara (Medan) dengan dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak. Guna mengikuti adanya gelar sidang lapangan.Selasa (15/05/2018)Pukul 11,00 wib.
Pantauan dalam sidang lapangan tampak dihadiri juga Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun Saut Sinaga, berserta rekan sesamanya, Saat gelar sidang lapangan berlangsung, Hakim mempertanyakan terhadap kedua belah pihak, asal mulanya lahan seluas 5,6 ha tersebut di peroleh.
Pihak Akiang cs mengatakan dengan jelas di hadapan majelis Hakim, bahwa lahan tersebut di peroleh dari Bupati Simalungun.
Begitu juga pihak keluarga Alm Pekmeng mengatakan hal yang sama, bahwa tanah tersebut itu miliknya, dengan jumlah luas yang sama. Melihat kedua belah pihak saling keras mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, Kemudian para hakim PTTUN menyarankan agar kedua bela pihak berdamai secara kekeluargaan.
Agar tidak saling mengklaim atas kepemilikan 5,6 ha tanah yang dimaksud, Ucap salah Hakim. kalaupun harus diteruskan berpekara yang mana nantinya sama-sama akan habis, Dengan maksud. satu jadi abu dan yang satu jadi arang, ucapan Hakim dihadapan kedua bela pihak yang berpekara.
Selesai gelar sidang lapangan, Ependi (akiang) yang didampingi adik kandungnya Jhon Hariono (Awi) saat dikonfirmasi , guna dipertegas asal muasal tanah seluas 5,6 ha tersebut didapatnya.
“dulunya langsung saya beli dari Bupati Simalungun, saat dilakukan pendistribusian dari Pemkab,”ucapnya Awi.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi salah satu mantan anggota BPN, Simalungun, Sugiarto mengatakan pengusaan lahan seluas 5,6 Ha tersebut jika dikuasai secara sepihak atau pribadi tidak dibenarkan artinya sudah terjadi kesalahan. Karena kalau dibagi sudah ada berapa nama didalamnya, ucapnya singkat.
Ditempat terpisah, Ketua Tanah Barisan Jawa Batak(Barajabat) Joel Sinaga yang berhasil mengambil alih tanah dari PT.PP Lonsum Bahlias seluas 50 Ha ini menjelaskan, Rabu (08/05/2018) pukul 10,00 wib,
Kronologis tanah tersebut,” Dulu diusulkan pada tahun 1996-1997 untuk dilepaskan, Tahun 1997-1998 terjadi pelepasan seluas 200ha dari kebun Bahlias ke Pemkab Simalungun. Tahun 1999 dilakukan pendistribusian dengan putusan, sesuai hasil sidang Paripurna dengan ketentuan untuk diperuntukan. Pertama, untuk para pengembang dengan catatan, apabila dalam dua tahun tidak dilakukan pembangunan perumahan, maka tanah tersebut dikembalikan ke Pemkab Simalungun. Kedua, Diperuntukkan warga sekitar yang tidak memiliki tempat tinggal. Ketiga, Diperuntukan kepada suatu kelompok masyarakat (koperasi),”Jelas Joel.
“Namun saya tidak paham persoalannya, apakah lahan tersebut dulunya masuk kategori untuk pengembang atau untuk pribadi. jika peruntukkannya pribadi kenapa satu indentitas nama bisa memiliki begitu cukup luas?? Sementara bisa kita lihat, kalau untuk persil satu ruko memiliki ukuran 5x30m wajib dimiliki hanya satu indentitas saja, untuk perumahan persilnya 10x30m juga demikian,” tambah Sinaga.
“jika masuk dalam kategori pengembang sudah selayaknya tanah itu kembali ke Pemkab Simalungun sebab tidak ada perjanjian pengembangan dilakukan yang isinya selama dua tahun harus di bangun, sementara ini sudah 20 tahun hanya ditanami Ubi dan Palawija, sebaiknya dibagikan kepada masyarakat yang benar-benar belum memiliki tempat tinggal,”akhirinya.
Lingkar Rumah Rakyat Indonesia
Lembaga Swadaya Masyarakat LRR Indonesia sedang menyiapkan berkas kelengkapan agar tanah yang diduga digelapkan para mapia tanah seluas 5,6 Ha untuk di ajukan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Simalungun serta Gubernur Sumatera Utara serta DPRD Sumatera Utara, agar tanah di Evaluasi kembali dan di distribusikan kepada rakyat perdagangan yang berhak.
“hei jangan kalian jadi taipian-taipian menguasai tanah leluhur kami di perdagangan ini, kapan kalian ke perdagangan dimana leluhur kalian, jangan sampai terjadi kekisruhan gara gara kalian yang menguasahai tanah dan kami tidak memiliki tanah kami di kampung kami sendiri,”marah Joel Sinaga sekaligus ketua Barajabat.
informasi di terima Awi dan Akiang mengaku pemilik tanah Pemda saat ini sudah di tangkap Mapolda Sumut dan warga Lormes bermarga Nasution serta beberapa diduga melarikan diri.
Penulis : Bangun
Editor : Cheker