SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kusen Kusdiana, SIP, SH,SP.d, MSi kelimpungan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait klarifikasi pelantikan Pejabat Pratama (Eselon II) pejabat Pemerintahan Kabupaten Simalungun.
“Kita mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya indikasi ketidak sesuaian dalam proses pelantikan pejabat Pratama di Simalungun,” katanya terkait kehadirannya di Simalungun, Kamis (18/11/2021).
Saat dipertanyakan siapa yang berhak melapor ke KASN terkait persoalan ASN, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kusen Kusdiana, SIP, SH,SP.d, MSi mengatakan bukan hanya ASN, semua warga negara Indonesia bisa melaporkan ke KASN.
Saat dipertanyakan siapa yang mengadukan soal pelantikan pejabat Pratama (eselon II) di Kabupaten Simalungun, Kusen Kusdiana, SIP, SH,SP.d, MSi yang awalnya mengaku mendapat informasi dari media sosial akhirnya mengaku bahwa mendapat laporan dari pejabat yang di nonjobkan.
“Ada sepuluh pejabat yang nonjob yang mengadukan, eh di atas sepuluh orang. 17 orang, eh 19 orang,” katanya kebingungan.
Terkait klarifikasi, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kusen Kusdiana mengaku dirinya akan melakukan klarifikasi kepada pejabat yang di nonjobkan dan melakukan mediasi antar pejabat tersebut dengan Pemkab Simalungun.
Terkait pejabat Nonjob yang tidak hadir, Kusen mengaku bukan kewenangan pihaknya untuk mengundang pengadu, namun kewenangan dari Pemkab Simalungun.
Kusen yang dicecar pertanyaan rekemondasi terkait hasil klarifikasi yang dilakukannya, ia mengaku akan melakukan komunikasi dengan KASN.
Namun saat disebutkan bocor di Media Sosial sudah tersebar di medsos bahwa KASN akan menerbitkan rekomendasi kepada Pemkab Simalungun untuk mengembalikan jabatan pejabat yang Nonjob, Kusen langsung kebingungan dan terkesan terkejut.
“Itukan keahlian kalian mencari informasi,” kata Kusen membantah adanya dugaan setingan ataupun sponsor terkait kehadirannya di Kabupaten Simalungun.
Kusen juga mengaku baru pengaduan terkait pengangkatan pejabat Pratama dari Kabupaten Simalungun tersebut yang pernah masuk ke KASN. “Undang Undang terkait ASN itu baru ada tahun 2017, diperubahan tahun 200,” katanya dan ditertawai awak media.
Kusen yang kelabakan menjawab pertanyaan wartawan, langsung mengakhiri wawancara dan bergegas masuk ke mobil Inova warna hitam yang ditumpangi nya. (Ags/KTN)