Terkait Kasus Penganiyaan Jurnalis di Sihemun Baru, Komisi III DPR RI Akhirnya Menindak Lanjuti Kasus Tersebut

Surat DPR RI Komisi III
Bagikan :

Siamlungun-Kliktodaynews.com

Terkait pemukulan seorang wartawan di Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardaeman Kabupaten Simalungun, Beberapa waktu lalu, diduga tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku seperti mengamankan ketiga pelaku diantaranya JP Sitanggang, H Nainggolan dan U Nainggolan oleh Pihak Polres Simalungun. akhirnya PT. Par Nomor Sepuluh Perusahaan Media Online Kliktodaynews.com tempat korban P Julius Sitanggang bekerja sebagai jurnalis menyurati DPR RI Komisi III di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021.

Alhasil pihak Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 21 September 2021 memberikan jawaban dengan Nomor surat balasan DA/12771/SETJEN DPR RI/HK.02/09/2021 dikatakan sesuai pasal 27 huruf g dan pasal 81 huruf j Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 13 Tahun 2019 jo pasal 7 huruf g dan pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka surat Kliktodaynews / Parna Julius Sitanggang korban penganiayaan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi untuk mendapatkan tindak lanjut, ditanda tangani a.n Sekretaris Jenderal Deputi Bidang Administrasi Plt. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Arini Wijayanti, SH, MH.

Sebelumnya, diberitakan kronologis kejadian Parna Julius Sitanggang (32) warga Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean. Salah satu Jurnalis Kliktodaynews. com diduga dianiaya Jadiaman Sitanggang (40), Hendrik Nainggolan (sekdes sihemun baru) dan orang tua Sekdes Usman Nainggolan.warga Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Selasa, 10 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib.

Korban datang ke Lapo (kedai) teh manis sekaligus tuak milik Pak Nico Nainggolan. ketiga pelaku sudah duluan berada di Kedai tersebut.

Korban memesan minuman dan duduk berdekatan dengan meja mereka, Terjadi cerita biasa di Kedai tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB nada suara pelaku Jadiaman Sitanggang mulai mengeras kepada korban dan mengatakan, “Semua berita yang kau tulis terkait kasus pengeroyokan di sait buttu (berita judul “ribut di Lapo 6 Pria dipukuli warga simpang silikkit sait buttu” terbitan 4/5/2021 link kliktodaynews. Com) itu banyak salah dan bodoh kau menulis..?

Korban berkata ”dimana letak salahnya,”? Pelaku berkata “pokoknya kau salah nggak ada benarnya kau, dan kau nggak punya ijajaj katanya, akupun jurnalis dan Ada ijazah wartawanku”.

Korban Kesal dan berkata kasar kepada Pelaku. Jadiaman langsung berdiri dan mengarahkan pukulan kepada korban, korban tidak tinggal diam melainkan melakukan perlawanan hingga berkelahi di lantai.

Selanjutnya, Hendrik Nainggolan dan orang tuanya turut membantu pelaku dengan cara memegang tangan dan kaki korban. Sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan sehingga Pelaku pasrah di Aniaya.

Sekitar pukul 23.59 WIB korban melapor ke Polsek Dolok Pardamean dan dilakukan Visum, dengan hasil visum terdapat pecah pada pelipis wajah serta bocor di bagian kepala korban.

Sebelum melakukan pelaporan, dikarenakan saling mengenal usai dalam perkelahian malam itu korban mengatakan kepada pelaku “bagaimana sekarang minta maaf tidak kalian kepadaku, kalau tidak aku melapor ke Mapolsek Dolok Pardaeman”, mereka tidak mau minta maaf, akhirnya korban melapor. Usai korban melapor, ketiga pelaku melakukan pelaporan juga di Mapolsek Dolok Pardamean.

Sebelum, kasus ini berjalan tidak ada sedikit pun korban datang menemuai pihak keluarga korban, justru yang ada korban dan pihak keluarga korban di panggil Kantor Nagori untuk berdamai, korban menolak. “Seharusnya dirumah sayalah”, setelah itu datang pihak orangtua(natua-Tua nihuta) kerumah korban, ingin berdamai, Namun anehnya, satupun para pelaku tidak ada yang ikut lantas yang ingin berdamai siapa “saya sama natua tua nihuta??” Kata korban tertawa.

Dalam mediasi pertama selasa (7/9/2021) di Mapolres Simalungun salah satu pelaku Jadiaman Sitanggang menawarkan 1 juta rupiah kepada korban, lalu Pelaku lainnya yaitu sekdes menawarkan 5 juta rupiah kepada korban. Namun kesepakatan tersebut tidak terjadi. “bagaiamana saya mau menerima uang para pelaku, menghargai saya Dan keluarga saya sesama satu kampung dan semarga saja tidak ada itikad pelaku datang secara kekeluargaan kerumah, itu baru kekeluargaan”,kata korban Julius Sitanggang.

Setelah itu melalui pihak warga, Para pelaku menyampaikan “kukasih 3 juta tapi kalau mau damai kerumahnya saya tidak mau”, katanya.

Dari perjalanan kasus ini sedikit terlihat siapa sebenarnya pelaku dan yang memulai. pertama penganiayaan ini.

Dan dalam konfrotasi pertemuan kedua di Mapolres Simalungun Para pelaku dengan jawaban berbelit-belit coba membalikkan fakta dihadapan Penyidik Polres Simalungun dengan mengatakan bahwa korban yang memulai pemukulan.

Atas dasar itu maka Perusahaan Kliktodaynews.com kembali menyurati Polda Sumut agar menarik kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara.

Reporter : Rajali

Bagikan :