Terjebak Penyekatan Larangan Mudik, Warga Negara Mesir di Ringkus Polres Simalungun, ini Penyebabnya

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com TERJEBAK di Pos Pam penyekatan larangan mudik, satu Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, inisial MEEKI (26), di ringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Kamis (06/05/2021)

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja serta penangkapan WNA tersebut.

Awalnya. Sebut Kasat Res Narkoba. Tim Gabungan Pos Pengamanan (Pos Pam) Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba 2021 Polres Simalungun, terdiri dari personil Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom I/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan menggelar pemeriksaan kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan larangan mudik di perbatasan jalan lintas Pematangsiantar – Lima Puluh Kabupaten Batubara tepatnya di Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 06 Mei 2021 sekira pukul 17.30 WIB

Dalam operasi personil gabungan menghentikan dan memeriksa bus KUPJ. Di sini petugas mendapati seorang penumpang pria asing yang mengaku warga Mesir namun tidak membawa identitas atau dokumen resmi seperti Passport dan Visa kunjungan”. Ujar Adi Haryono

Tindak lanjut awal pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar untuk diinterogasi menggunakan penterjemah bahasa asing

Menjaga hal hal lain. “Bersama staf Kantor Imigrasi, personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan menggeledah barang bawaan pelaku”. Ujar Adi Haryono Jumat (07/05/2021) sore

Temuan tidak di duga. Di dalam koper petugas menemukan satu (1) plastik kresek berisi Tiga puluh satu (31) bungkus plastik kecil berisi diduga ganja seberat bruto enam puluh tiga (63) gram serta satu (1) bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).

“Diinterogasi pelaku mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli tiga hari lalu di kota Medan seharga Rp 100 ribu untuk di konsumsi sendiri”.

‘Pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU Nom 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Kata AKP Adi Haryono mengakhiri.(JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :