Tangkahan Pasir Diduga Illegal Rusak Jalan Lingkungan dan Pemkab Simalungun.

Diduga tangkahan pasir illegal menggunakan alat berat serta mengecor Lapen Pemerintah sembarangan dan resahkan warga sekitar
Bagikan :
Jalan milik pemerintah dicor sembarangan, Pemkab diminta untuk membongkarnya

Perdagangan-Kliktodaynews.com Masyarakat dan Pemerintah protes terhadap keberadaan Tangakahan Pasir diduga illegal dan melakukan pengecoran jalan diatas Jalan Lapen Pemerintah Kabupaten Simalungun tanpa ada ijin serta kordinasi ke Kecamatan Bandar.

Tangkahan tersebut diduga hanya memiliki ijin rekomendasi, namun tidak diketahui dari pemerintahan mana.

Menurut informasi, tangkahan ini milik seorang Haji warga Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, serta sudah beberapa kali berusaha memohon kepada warga dan Pemerintah agar usahanya berjalan dengan baik tanpa ada yang protes.

Sehingga menurut, beberapa warga dan tokoh masyarakat agar warga setuju dan menjadi modal dasar untuk melancarkan usahanya dilakukan pengecoran setebal 5 CM jalan diatas jalan Lapen milik pemerintah tanpa koordinasi, sehingga jalan tersebut diduga rusak dikarenakan tidak mengikuti prosedur Analisa E.I PU Bina Marga Kabupaten Simalungun.

Salah satu tokoh masyarakat Agus Siregar, SP Jumat(29/1/2021) mengungkapkan bahwa pengecoran jalan sembarangan tanpa kordinasi pemerintah tersebut harus segera dihentikan, pemerintah melalui Satpol PP harus membongkar bangunan tersebut.

“kita tidak menolak bantuan seseorang yang berbaik hati, namun bantuan ada maksud tertentu dan mengesampingkan peraturan dan perundang-undangan ini harus ditindak. sebab dijalan tersebut ada jalan bangunan milik pemerintah jenis Lapen, tidak bisa sembarangan dicor tanpa analisa dari Dinas PU Bina Marga. lagian jenis cor apa yang dikerjakan tersebut beton 123 atau K250 atau apa? tidak bisa seenaknya saja.” tegasnya.

Kepala Lingkungan setempat Herman mengatakan tidak mengetahui bangunan tersebut dari mana, serta awalnya sudah melarang tanpa ada persetujuan dari pemerintah.

“saya sudah kordinasi ke Ibu Lurah juga tidak mengetahui pekerjaan tersebut mendapat ijin dari mana,” katanya.

Warga sekitar Martin Siahaan(42) mengatakan keberatan keberadaan tangkan tersebut.

“jalan tersebut sudah merusak jalan setapak milik PNPM sebelumnya, serta jalan itu kategori jalan lingkungan tidak dibenarkan truck dan alat berat melintasi jalan tersebut. kami mita itu ditutup sebelum kami warga masyarakat bergerak,” kesalnya.

Camat Bandar Amon Charles Sitorus, STTP, M.Si melalui Sekretarisnya Rohdiah, SE mengatakan sudah melayangkan surat untuk menghentikan pekerjaan tersebut, sebab, tidak boleh seenaknya saja membangun diatas tanah pemerintah tanpa ada ijin dari Pemerintah Setempat. katanya.

Pemilik tangkahan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(RED/KTN)

Bagikan :