SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Mobil dinas merupakan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Penggunaan kendaraaan mobil dinas untuk menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hasil kerja dan menunjang pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah.
Namun fakta di lapangan tak seluruhnya mobil dinas tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.
Seperti di Kabupaten Simalungun, ditemukan mobil dinas plat BK 1185 T yang sudah berbulan-bulan diparkirkan di bengkel tanpa ada penanganan oleh pihak bengkel.
“Kerusakannya ada pada bagian mesin karena kehabisan oli”, sebut pemilik salah satu bengkel yang berada di Sondi Raya kepada kliktodaynews, Minggu (16/5/2022).
Setelah ditanya berapa besaran biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan tersebut, pemilik bengkel mengatakan, “hanya kira kira 12 jutaan.
“Biaya segitu pun tak sanggup, masak segitu aja gak ada uang pemkab ini, Biaya perawatan selama ini kemana?” lanjut si pemilik bengkel.
Kepala Dinas di Dinas Perijinan, Pahala Sinaga mengatakan untuk biaya perbaikan mobil tersebut menunggu dana yang ditampung di PAPBD.
“Dananya belum ada, menunggu di tampung di PAPBD,”kata Pahala. (SP/KTN)