Masa Pendaftaran dan Syarat Calon Ketua Umum KONI Simalungun Periode 2020-2024

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Rapat koordinasi dan konsultasi Musyawarah Olahraga Komite Nasional Indonesia (Musorkab) Kabupaten Simalungun, rumuskan peserta dan kriteria calon Ketua Umum KONI Periode 2020-2024 gedung MUI Jalan Asahan Kabupaten Simalungun. Sabtu (14/3/2020).

Adapun, syarat kepesertaan yang nantinya memiliki hak suara meliputi pengurus cabang olahraga bagian dari anggota KONI dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengurus yang masih aktif. selain itu maka kapasitasnya sebagai peninjau.

“dilaksanakannya, rapat koordinasi dan konsultasi (pra musorkab) ini, tidak lain bertujuan mempersingkat proses musorkab itu sendiri. Sesuai Anggaran Dasar KONI tertera pada pasal 27 dan 37 rapat anggota intinya membahas tata cara penyaringan, penjaringan dan pemilihan calon Ketua Umum” kata Ketua Panitia Lili Zairyan didampingi sekretaris Yoga.

Kriteria Calon Ketua Umum

Hasil rapat diputuskan, Musorkab direncanakan terselenggara 4 april 2020 tempat akan ditentukan kembali. dan adapun kriteria calon Ketua Umum yaitu :

1. Mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membina olahraga.

2. Memiliki kemampuan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi terakhir (bandan usaha) untuk kelancaran pembinaan olahraga prestasi.

3. Memiliki kemampuan managerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi KONI Simalungun dan menjalankan dengan konsisten AD dan ART KONI.

Syarat Calon Ketua Umum KONI

Adapun, persyaratan calon Ketua Umum KONI Simalungun adalah :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Calon ketua umum adalah Warga Negara Indonesia dan dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) simalungun.

3. Calon ketua umum pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai ketua umum KONI Simalungun dan pengurus KONI Kabupaten minimal 1 (satu) perode penuh,

4. Memperoleh dukungan secara tertulis dari pengurus Kabupaten Cabang Olahraga (pemkab cabor) yang ada dibawah naungan KONI Simalungun masing-masing 30 % (tiga puluh persen)

5. Setiap ketua Pengkab Cabor yang memiliki yang memiliki hak pilih (masa baktinya belum habis) hanya dapat mendukung dan atau mencalonkan 1 (satu) orang bakal calon ketua umum KONI Simalungun.

6. Surat dukungan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh ketua Pengcab. Surat dukungan yang telah dibuat secara tertulis kepada seorang bakal calon tidak boleh dicabut, ditarik atau dibatalkan atau alihkan kepada bakal calon lain.

7. Surat dukungan yang asli harus diberikan kepada bakal calon dan diserahkan oleh yang bersangkutan kepada tim penjaringan dan penyaringan (TPP) saat pendaftaran. Sementara foto copy surat dukungan disampaikan kepada TPP oleh pihak yang mendukung.

8. Apabila terdapat 2 (dua) surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksudkan pada butir 5, 6 dan 7 dengan calon yang berbeda. maka, surat dukungan yang dianggap sah adalah dukungan yang diberikan kepada calon yang telah mendaftar lebih awal kepada TPP, sedangkan dukungan ganda yang mendaftar belakangan dianggap tidak sah.

9. Calon ketua umum tidak sedang menjalani hukuman.

Surat Pernyataan

Surat pernyataan masing-masing bermaterai 6.000

1. Pernyataan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon ketua umum.

2. Pernyataan kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai calon ketua KONI Simalungun masa bakti 2020-2024 dihadapan sidang pleno Musorkab KONI Simalungun 2020.

3. Pernyataan mematuhi, menaati dan menjalankan AD dan ART KONI.

4. Pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu sebagai ketua umum KONI.

5. Surat pernyataan dilampiri

a. Daftar riwayat hidup

b. Surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat dan bebas narkoba.

c. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Simalungun.

d. Surat pernyataan tidak melakukan money politik kepada pemilik hak suara.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 sampai dengan 20 maret 2020 dengan hari kerja pada pukul 09.00 wib sampai dengan 17.00 wib di sekretariat KONI Kabupaten Jalan Asahan Batu Enam Kabupaten Simalungun Komplek GOR Simalungun (sebelah Lapas Batu Enam).

Sumber : Press Conference Panitia Musorkab

Editor : Rudi Samosir

Bagikan :