Simalungun – Kliktodaynews.com TRAGEDI maut tabrakan beruntun yang melibatkan satu (1) unit Truk Tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU, merenggut 5 nyawa dan melukai sedikitnya 5 korban lain (berat/ringan) setelah menabrak liar 11 kendaraan roda 4 dan roda 2 di depan searah jurusannya di jalan Asahan Km 4-5 Desa Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis kemarin (19/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Betapa tidak. Terkhusus orang tua korban tiga bocah yang tewas menggenaskan dalam isiden tersebut. Dedi Sahputra Sidabutar (30) dan istrinya Ruliana Gultom (30), warga jalan Asahan Km 4 Simpang Karang Anyer Desa Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Pasangan suami istri ini, dalam sekejab harus kehilangan semua anak-anaknya Vincent Rey Amsal Sidabutar (6) , Digibran Nathanael Sidabutar (3) dan Love Viona Angely Sidabutar (7), bahkan kehilangan ayah, Hotdiman Sidabutar (58) Pensiunan TNI AD, warga yang sama.
Peristiwa berdarah ini sontak menggemparkan warga dan menjadi perhatian khusus hampir semua pekerja media khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun dengan memburu fakta dan data dari berbagai sumber lalu menjadikan sajian berita utama.
Ini beberapa fakta di dapat awak kliktodaynews pasca tragedi maut tersebut.
Sat Lantas Polres Simalungun bekerja keras melakukan cek dan olah TKP guna penyelidikan penyebab kecelakaan di antara histeris suasana mencekam akibat banyak korban tewas terkapar menggenaskan sambil mengatur lalu lintas menghindarinya kemacetan.
Lalu diketahui pasca kejadian supir truk maut yang belakangan diketahui sebagai S (57) kelahiran 30 Desember 1963, warga Sidodadi Nagori Pematang Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simaungun, tercatat pada NIK 1208013012630004, melarikan diri.
Namun tidak lama, berkat laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, S berhasil di ringkus Tim Buru Sergap Sat Lantas Polres Simalungun kemudian di bawa ke Mapilres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ujar Kapolres, Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH Kamis (19/11/2020) saat turun ke TKP.
Perkembangan terakhir atas kasus tragedi berdarah ini, pihak Sat Lantas Polres Simalungun telah menetapkan S, supir truk maut tersebut sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, Kami sudah menetapkan S sebagai tersangka dan resmi di tahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan Km 4 – 5 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun” Ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan SIK saat Press Release Jumat siang (20/11/2020)
Mengenai kelayakan jalan truk tersebut bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap serta supir juga dalam keadaan sehat.
“STNK truk atas nama Yanto Saputra berdomisili di Kampar Riau. Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk pihak Sat Lantas Polres Simalungun akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.
Pihak Satlantas telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap supir, tersangka S tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.
Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa hingga melarikan diri bersembunyi ke pemukiman warga untuk mengamankan diri di warung kopi,
Setelah ditanya pemilik warung kopi, S menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat dia bekerja. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten,
Dari situ dengan cepat personil Sat Lantas Polres Simalungun langsung menjempt guna mengamankan supir truk tersebut. Ungkap Jodi Indrawan
Sebelumnya. Atas tragedi kecelakaan tersebut pihak Sat Lantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan
Tersangka S, supir Truk Maut tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU
dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.(ALDY/KTN)