Perdagangan-Kliktodaynews.com
Nasib apes buat pembobol rumah, Ucok Sihombing (28) warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Persoalannya tahun yang lalu telah melakukan tindak kejahatan membobol rumah milik Sri Hartini (40) warga jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tepatnya (7/9/18).
Kronologis kejadian yang diterima dari Mapolsek Perdagangan Jum’at (10/5/2019) sekira pukuk jam 10,00 wib. Saat itu korban Sri Hartini sedang tidur bersama suaminya sekira pukul jam 23,00 wib. Lalu korban terbangun akibat teriakan anak korban yang memberitahukan bahwa ada orang (pelaku) masuk ke dalam rumah. Dan saat kejadian korban sempat melihat wajah pelaku, dimana korban cukup kenal dengan pelaku yaitu Ucok. Berlari keluar melalui pintu depan rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai 17 juta, satu buah kartu ATM Mandiri Syariah, satu buah kartu ATM BRI dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) semua atas nama korban Sri Hartini.
Kronologis penangkapan, Rabu (8/5/2019) sekira pukul jam 17.30 Wib unit lidik mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku telah pulang dari Pekan Baru. Dan keberadaan pelaku berada di Huta V Nagori Bandar, tepatnya di samping kedai tuak milik pak Kansas.
Kemudian sekira jam 18.00 Wib unit lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar SIK. Melakukan penangkapan terhadap Pelaku Ucok Sihombing. Sesuai dengan informasi yang di dapat tim kepolisian disamping kedai tuak Kansas. Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui telah membongkar rumah korban dan mengambil uang sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Sesuai pengakuan pelaku uang tersebut sudah habis digunakan selama pelaku berada di Pekan Baru (Riau).
Ucok Sihombing (Pelaku) mengakui saat lari ke Pekan baru dikarenakan korban Sri Hartini, melihat dirinya. Saat pelaku memasuki rumah korban, sehingga pelaku lari ke Kota Pekan baru. Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor unit reskrim Polsek Perdagangan pelaku saat ini sudah ditahan.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Ucok Sihombing. “Pelaku pembongkar rumah dan kita terapkan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana,” ucapnya.(MAN/KTN)